Mengungkap Tabir Kematian Brigadir J, Skenario Dugaan Pembunuhan Berencana Disorot Anak Buah Kapolri

tim khusus bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih berusaha mengungkap tabir pembunuhan Brigadir J.Aroma pembunuhan berencana mencuat.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Tribun Bogor/Tribunnew.com
Anak buah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti dugaan pembunuhan berencana Brigadir J 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyidik yang memeriksa tak berasal dari Polda Jambi.

Menurut dia, penyidik yang melakukan pemeriksaan dari Bareskrim Polri.

"Yang periksa Bareskrim Polri," pungkasnya.

Dugaan Pembunuhan Berencana

Kematian Brigadir J diduga ada unsur pembunuhan berencana.

Dugaan pembunuhan berencana tewasnya Brigadir J kini menjadi sorotan anak buah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menangani kasus tersebut.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bekerja sangat cepat mengusut kasus tewasnya Brigadir J.

"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak (kanan) minta bantuan TNI guna proses autopsi ulang Brigadir J (kiri) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak (kanan) minta bantuan TNI guna proses autopsi ulang Brigadir J (kiri) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana (kolase Kompas.com)

Dedi menuturkan bahwa proses peningkatan status perkara itu setelah melakukan serangkaian gelar perkara.

Adapun proses gelar perkara baru selesai dilakukan sesuai salat Jumat.

"Dan melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kepala Tim Sidik Dirtipidum, jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," ungkapnya.

Dalam UU KUHP disebutkan, pembunuhan berencana itu diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Isinya yakni “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Pasal ini menyebutkan bahwa kasus perampasan nyawa orang lain ini sudah direncanakan, dan ada pelaku yang merencanakan pembunuhan. 

Jokowi Soroti Kinerja Kapolri

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved