Mengungkap Resiko Jika Jasad Brigadir J Telat Diotopsi Ulang, Prarekonstruksi di TKP Disorot

Rencana otopsi ulang jasad Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga Sabtu (23/7/2022) belum juga terlaksana.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Facebook Rohani Simanjuntak
Mengungkap resiko jika jasad Brigadir J telat diotopsi ulang 

Namun begitu, dia tidak merinci mengenai materi pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir J.

"Yang diperiksa orang tua Brigadir J," kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, pihaknya ikut mendampingi keluarga Brigadir J yang sedang diperiksa di Polda Jambi.

"Betul (keluarga). Ayah ibu korban, kakak adik, tantenya, salah satu saksi lain, termasuk RS. RS setempat sini," kata Kamarudin kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Ia menuturkan total ada 11 saksi yang diperiksa di Polda Jambi. Adapun saksi-saksi yang diperiksa seluruhnya berasal dari pihak keluarga Brigadir J.

Baca juga: Naik Status, Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J Kini Jadi Penyidikan

"Pemeriksaan saksi 11 orang. Dari pelapor, pihak kita," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyidik yang memeriksa tak berasal dari Polda Jambi.

Menurut dia, penyidik yang melakukan pemeriksaan dari Bareskrim Polri.

"Yang periksa Bareskrim Polri," pungkasnya.

Dugaan Pembunuhan Berencana

Kematian Brigadir J diduga ada unsur pembunuhan berencana.

Dugaan pembunuhan berencana tewasnya Brigadir J kini menjadi sorotan anak buah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menangani kasus tersebut.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bekerja sangat cepat mengusut kasus tewasnya Brigadir J.

"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak (kanan) minta bantuan TNI guna proses autopsi ulang Brigadir J (kiri) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak (kanan) minta bantuan TNI guna proses autopsi ulang Brigadir J (kiri) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana (kolase Kompas.com)

Dedi menuturkan bahwa proses peningkatan status perkara itu setelah melakukan serangkaian gelar perkara.

Adapun proses gelar perkara baru selesai dilakukan sesuai salat Jumat.

"Dan melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kepala Tim Sidik Dirtipidum, jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," ungkapnya.

Dalam UU KUHP disebutkan, pembunuhan berencana itu diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Isinya yakni “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Pasal ini menyebutkan bahwa kasus perampasan nyawa orang lain ini sudah direncanakan, dan ada pelaku yang merencanakan pembunuhan. 

Jokowi Soroti Kinerja Kapolri

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) nampaknya menyoroti kinerja Kapolri soal penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Jokowi meminta institusi dibawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu bekerja secara profesional dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tim khusus tengah menggabungkan penyelidikan penanganan kasus kematian Brigadir J yang dilakukan di tingkat Polres, Polda hingga Bareskrim Polri.

Baca juga: Presiden Jokowi Soroti Kinerja Kapolri soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Ungkap Temuan Baru

"Saya kira semuanya sedang berjalan dan tentunya tim yang ada ini tentunya akan menggabungkan antara Polres, Polda dan Bareskrim jadi satu rangkaian peristiwa, yang kemudian bisa dijelaskan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Di sisi lain, Sigit menuturkan bahwa pihaknya juga tengah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti.

"Tentunya semua tahapan saat ini sedang berjalan proses pemeriksaan saksi sedang berjalan, pengumpulan alat bukti juga berjalan," jelas Sigit.

Nantinya, kata Sigit, tim khusus bentukannya itu bakal menyimpulkan kasus itu secara ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Tentunya kita akan mengumpulkan selain saksi juga bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara scientific sebagaimana komitmen kami untuk memproses seluruh peristiwa yang ada ini dengan pertanggungjawaban secara scientific crime investigation," pungkasnya.

Disisi lain, Jokowi menekankan agar kasus tersebut diusut secara tuntas.

“Saya sudah sampaikan, usut tuntas. Buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan," kata Jokowi di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, (21/7/2022) dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.

dengar teriakan istri Kadiv Propam, Bharada E tembak Brigadir J yang hendak lecehkan istri Ferdy Sambo
dengar teriakan istri Kadiv Propam, Bharada E tembak Brigadir J yang hendak lecehkan istri Ferdy Sambo (kolase Tribunnews)

Menurut Jokowi, transparansi mengusut kematian seorang brigadir yang menghohkan Indonesia ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik pada Polri.

Dia mengatakan, masyarakat jangan sampai ada keragu-raguan laga atas kejadian itu.

"Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik pada Polri harus dijaga,” pungkasnya.

Pada saat bicara soal kasus ini pekan lalu, Presiden Jokowi juga sudah instruksikan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya, atau tidak pandang bulu.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved