Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sudah 6 Kali Dirudapaksa oleh Ayah Kandung Sejak Awal Tahun, Gadis Ini Lempar Surat ke Kantor Polisi

SU (39), seorang ayah di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tega merudapaksa anak kandungnya berusia 16 tahun.

Editor: Vivi Febrianti
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- SU (39), seorang ayah di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tega merudapaksa anak kandungnya berusia 16 tahun.

Ironisnya, aksi bejat pelaku itu dilakukan berulang kali.

Pelaku juga mengancam korban agar tak menceritakan perbuatannya ke orang lain.

Korban yang sudah tidak betah dengan perbuatan ayahnya memutuskan untuk melapor ke polisi.

Melansir Kompas.com, peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban ke kebun.

Setibanya di kebun, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca juga: 11 Santriwati di Depok Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Langsung Bergerak

Korban sempat menolak, tapi pelaku terus memaksa.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tutup mulut.

Namun, pelaku justru kembali mengulangi aksinya.

Aksi pertama dilakukan pelaku pada Januari 2022 di kebunnya sendiri.

Sementara aksi terakhir dilakukan pelaku pada Juni 2022.

"Perbuatan keji yang dilakukan sendiri berlangsung selama tahun 2022 sebanyak enam kali, perbuatan terakhir pada bulan Juni 2022," kata Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha, Senin (25/7/2022).

Korban yang sudah tidak kuat dengan perlakuan ayahnya kemudian berusaha untuk melapor ke polisi.

Baca juga: Gadis Remaja ART Jadi Korban Rudapaksa Majikan, Dilakukan Berulang Kali Hingga Berbadan Dua

Dia mengirim surat kaleng ke Polsek Kabawo pada Juli 2022.

Setelah itu, korban bergegas pergi.

Alamsyah mengatakan, anggota Polsek Kabawo melihat saat korban melemparkan surat tersebut.

"Korban melempar surat ke Polsek Kabawo, setelah dibaca suratnya oleh anggota Polsek Kabowo, korban dicari oleh anggota, makanya korban berani melapor," ungkap Alamsyah, dilansir Tribunnews Sultra.

Kepada polisi, korban mengatakan sudah tak tahan dengan tindakan ayahnya.

Ia juga mengaku telah dirudapaksa berulang kali.

Setelah menerima laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Muna langsung meringkus pelaku di kediamannya.

"Tersangka sudah diamankan dan diperiksa, tidak ada motif hanya nafsu dan khilaf," terang Alamsyah.

Saat ini, pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna.

Atas perbuatannya, SU dikenankan Pasal 81 dan Pasal 82 juncto Pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Rudapaksa Putrinya Berkali-kali, Korban yang Sudah Tak Tahan Kirim Surat Kaleng ke Polisi
Editor: Arif Fajar Nasucha

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved