Soal Autopsi Ulang Brigadir J, Pakar Hukum Jambi : Kalau Hasilnya Beda Maka Berlaku yang Kedua
Autopsi ulang Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan hari ini (27/7/2022) atas permintaan keluarga.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Autopsi ulang Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan hari ini (27/7/2022) atas permintaan keluarga.
Autopsi ulang ini diminta oleh pihak keluarga karena dianggap ada kejanggalan atas kematian Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan autopsi kali ini akan fokus pada luka yang terdapat di wajah (hidung, mata, bibir), di belakang telinga, bahu kanan, leher, ketiak, perut kanan dan kiri, tangan kanan dan kiri, kaki, bahkan di organ intim, seperti kemaluan dan dubur, serta kondisi yang membengkok.
Dr Sahuri Lasmadi SH MHum Pakar Hukum Universitas Jambi mengatakan dilakukanya autopsi ulang atas kematian Brigadir J sah di mata hukum.
"Walaupun autopsi pertama telah selesai, namun dibolehkan dilakukan autopsi ke dua, jika dianggap ada kejanggalan," ujarnya via sambungan telepon Rabu (27/7/2022).
Lebih lanjut Sahuri menjelaskan autopsi itu dalam rangka membuktikan bahwa kejadian tersebut telah terjadi tindak pidana.
Pihak keluarga korban bisa saja meminta autopsi tandingan untuk memastikan kejadian sebenarnya dan antara autopsi pertama dan kedua tidak ada masalah.
"Namun, jika terjadi permasalahan di mana autopsi pertama dan kedua tidak sama maka yang berlaku autopsi yang kedua," ujarnya.
Sahuri berharap autopsi pihak kedua ini di lakukan oleh lembaga yang Independen agar didapatkan bukti awal dari kematian Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ini Kata Pakar Hukum Jambi Soal Autopsi Ulang Brigadir Yosua