Diduga Makan Uang untuk Korban Bencana, Mantan Kabid BPBD Kabupaten Bogor Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan dua orang pegawai Pemkab Bogor sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan dua orang pegawai Pemkab Bogor sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kedua tersangka yakni SM dan SS merupakan mantan pegawai BPBD ( Badan Penanggulangan Bencana Daerah ) Kabupaten Bogor.
Tersangka SM terjerat kasus dugaan korupsi lantaran diduga makan uang untuk korban bencana di Kabupaten Bogor.
Hl itu diduga dilakukan SM saat menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor pada tahun 2017, sedangkan SS pegawai kontrak yang merupakan staf kepercayaan SM kala itu.
Keduanya menjadi tersangka lantaran diduga korupsi pemanfaatan belanja tidak terduga (BTT) BPBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017.
"Kalau SM sebagai (Kabid) dia bergerak sebagai yang melakukan pelaksanaan untuk kegiatan pencairan BTT tahun 2017 tersebut, sedangkan SS membantu dalam tugasnya sebagai anggota atau staff dari kabid," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda saat Konferensi pers dikantornya, Kamis (28/7/2022).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, Juanda mengatakan ada tiga kecamatan yang menjadi fokus perhatiannya, yakni Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga.
Pasalnya, di tahun 2017 tiga kecamatan tersebut yang mendapat bantuan paling besar, hingga menimbulkan keruguian APBD mencapai Rp 1,7 Miliar.
"Berdasarkan fakta-fakta keterangan dari saksi yang dilakukan, bahwa penyaluran bantuan yang diberikan terhadap korban itu tidak sampai sebagaimana mestinya, berdasarkan ketentuan yang sudah ada. Sehingga ada potongan-potongan, sehingga masyarakat tidak menerima secara sempurna bantuan tersebut," ungkapnya.
Juanda mengatakan, saat ini keduanya belum dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada keduanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana untuk Pasal dua minimal 4 tahun dan untuk Pasal 3 minimal 1 tahun dan sampai dengan 20 tahun.