Minta Perlindungan ke LPSK soal Brigadir J, Permohonan Istri Ferdy Sambo Bisa Ditolak Karena Ini

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dapat menolak permohonan perlindungan dalam kasus dugaan pelecehan yang diajukan istri Ferdy Sambo

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase/Ist
Nyonya Irjen Ferdy Sambo minta perlindungan ke LPSK soal kasus Brigadir J, kini terancam ditolak 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) menyatakan dapat menolak pengajuan permohonan perlindungan diajukan nyonya PC, istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dapat menolak permohonan perlindungan dalam kasus dugaan pelecehan dan pengancam dialami nyonya PC bila dianggap tidak kooperatif.

Secara prosedur LPSK memiliki tenggat waktu untuk mengkaji permohonan perlindungan dengan melakukan investigasi serta asesmen terkait kasus selama satu minggu.

"Kalau lewat satu minggu kita perpanjang dulu waktunya. Kemudian ada batas waktu satu bulan untuk LPSK bisa memberikan layanan perlidungan," kata Hasto di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).

Tenggat ini sudah disampaikan LPSK ketika nyonya PC sebagai pelapor kasus pelecehan dan pengancaman diduga dilakukan Brigadir J mengajukan permohonan lewat tim penasihat hukum.

nyonya PC secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Kamis (14/7/2022), namun hingga kini LPSK belum memutuskan apakah menolak atau menerima permohonan.

Baca juga: Tak Hanya Ferdy Sambo dan Istri, Komnas HAM Juga Bakal Periksa Seorang Ajudannya Lagi

Sementara Bharada E sebagai saksi kasus pelecehan dan pengancam dialami nyonya PC secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Rabu (13/7/2022) secara pribadi.

Setelah menerima permohonan perlindungan dari nyonya PC dan Bharada E, LPSK sudah menjadwalkan agar keduanya datang ke kantor LPSK untuk proses investigasi dan asesmen.

Tapi karena nyonya PC dan Bharada E harus dimintai keterangan oleh pihak lain di luar LPSK terkait kasus, keduanya hingga kini belum datang untuk memberi keterangan dan asesmen psikologis.

Brigadir J (kanan), Kadiv Propam Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya (tengah)
 Kadiv Propam Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya (tengah) meinta perlindungan pada LPSK soal kasus kematian Brigadir J (kolase)

"Sampai sekarang kami belum bisa bertemu dengan para pemohon. Kami sudah bersurat untuk menjadwalkan agar yang bersangkutan bisa bertemu LPSK, syukur-syukur ke kantor LPSK," ujarnya.

Hasto mengatakan bila hingga tenggat waktu 30 hari kerja nyonya PC dan Bharada E belum datang untuk memberi keterangan dan asesmen psikologis maka keduanya dianggap tidak kooperatif.

Artinya LPSK dapat menolak permohonan perlindungan diajukan nyonya PC dan Bharada E, karena satu syarat bagi pemohon yang berlaku secara umum pada semua kasus adalah dilakukan iktikad baik.

"Jadi kalau kita simpulkan tidak ada kerjasama atau tidak kooperatif para pemohon tentu kita tidak bisa melakukan layanan perlidungan," tuturnya.

Baca juga: Cari Kronologi Baku Tembak Bharada E dan Birgadir J, Komnas HAM: Kita Panggil Ferdy Sambo dan Istri

Keberadaan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Misterius

Keberadaan nyonya PC, istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E masih misterius lantaran belum hadir dalam pemeriksaan psikologis di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved