Minta Perlindungan ke LPSK soal Brigadir J, Permohonan Istri Ferdy Sambo Bisa Ditolak Karena Ini

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dapat menolak permohonan perlindungan dalam kasus dugaan pelecehan yang diajukan istri Ferdy Sambo

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase/Ist
Nyonya Irjen Ferdy Sambo minta perlindungan ke LPSK soal kasus Brigadir J, kini terancam ditolak 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) menyatakan dapat menolak pengajuan permohonan perlindungan diajukan nyonya PC, istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dapat menolak permohonan perlindungan dalam kasus dugaan pelecehan dan pengancam dialami nyonya PC bila dianggap tidak kooperatif.

Secara prosedur LPSK memiliki tenggat waktu untuk mengkaji permohonan perlindungan dengan melakukan investigasi serta asesmen terkait kasus selama satu minggu.

"Kalau lewat satu minggu kita perpanjang dulu waktunya. Kemudian ada batas waktu satu bulan untuk LPSK bisa memberikan layanan perlidungan," kata Hasto di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).

Tenggat ini sudah disampaikan LPSK ketika nyonya PC sebagai pelapor kasus pelecehan dan pengancaman diduga dilakukan Brigadir J mengajukan permohonan lewat tim penasihat hukum.

nyonya PC secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Kamis (14/7/2022), namun hingga kini LPSK belum memutuskan apakah menolak atau menerima permohonan.

Baca juga: Tak Hanya Ferdy Sambo dan Istri, Komnas HAM Juga Bakal Periksa Seorang Ajudannya Lagi

Sementara Bharada E sebagai saksi kasus pelecehan dan pengancam dialami nyonya PC secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada Rabu (13/7/2022) secara pribadi.

Setelah menerima permohonan perlindungan dari nyonya PC dan Bharada E, LPSK sudah menjadwalkan agar keduanya datang ke kantor LPSK untuk proses investigasi dan asesmen.

Tapi karena nyonya PC dan Bharada E harus dimintai keterangan oleh pihak lain di luar LPSK terkait kasus, keduanya hingga kini belum datang untuk memberi keterangan dan asesmen psikologis.

Brigadir J (kanan), Kadiv Propam Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya (tengah)
 Kadiv Propam Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya (tengah) meinta perlindungan pada LPSK soal kasus kematian Brigadir J (kolase)

"Sampai sekarang kami belum bisa bertemu dengan para pemohon. Kami sudah bersurat untuk menjadwalkan agar yang bersangkutan bisa bertemu LPSK, syukur-syukur ke kantor LPSK," ujarnya.

Hasto mengatakan bila hingga tenggat waktu 30 hari kerja nyonya PC dan Bharada E belum datang untuk memberi keterangan dan asesmen psikologis maka keduanya dianggap tidak kooperatif.

Artinya LPSK dapat menolak permohonan perlindungan diajukan nyonya PC dan Bharada E, karena satu syarat bagi pemohon yang berlaku secara umum pada semua kasus adalah dilakukan iktikad baik.

"Jadi kalau kita simpulkan tidak ada kerjasama atau tidak kooperatif para pemohon tentu kita tidak bisa melakukan layanan perlidungan," tuturnya.

Baca juga: Cari Kronologi Baku Tembak Bharada E dan Birgadir J, Komnas HAM: Kita Panggil Ferdy Sambo dan Istri

Keberadaan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Misterius

Keberadaan nyonya PC, istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E masih misterius lantaran belum hadir dalam pemeriksaan psikologis di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui, nyonya PC dan Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pemeriksaan belum dilakukan karena nyonya PC dan Bharada E urung hadir pada jadwal yang ditentukan.

"Belum bisa hadir pada jadwal pemeriksaan yang sudah ditentukan LPSK karena keduanya juga masih ada pemeriksaan lainnya," kata Susilaningtias di Jakarta Timur, Rabu (27/7/2022).

Lantaran belum menjalani pemeriksaan psikologis, para pimpinan LPSK hingga kini urung menentukan keputusan menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan.

misteri Bharada E tak muncul saat pra-rekonstruksi kematian Brigadir J, dicurigai mantan petinggi polri
misteri Bharada E tak muncul saat pra-rekonstruksi kematian Brigadir J, dicurigai mantan petinggi polri (kolase TribunnewsBogor)

Pemeriksaan psikologis tersebut untuk perlu karena merupakan bahan pertimbangan pimpinan LPSK untuk menentukan apakah permohonan diterima atau ditolak.

"Sebenarnya (pemeriksaan psikologis) bisa juga di tempat lain. Tapi berkenaan dengan kasus ini sebaiknya di kantor LPSK untuk menjaga obyektifitas penelaahan LPSK," ujar Susilaningtias.

Sebelumnya nyonya PC mengajukan perlindungan kepada LPSK melalui tim kuasa hukum Putri ke LPSK pada Kamis (14/7/2022), sementara Bharada E mengajukan secara pribadi pada Rabu (13/7/2022).

nyonya PC mengajukan permohonan perlindungan sebagai pelapor kasus dugaan pelecehan dan pengancam, sementara Bharada E mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus.

Dalam pengajuan permohonan perlindungan ini LPSK melakukan pendalaman apakah nyonya PC dan Bharada E mendapat ancaman, luka, trauma, hingga pemeriksaan psikologis.

Baca juga: Autopsi Ulang Ungkap Misteri Kematian Brigadir J, Susno Duadji : Apa Betul Karena Tembak-tembakan?

Sikap Irjen Ferdy Sambo dan Istri dibongkar

Di makam Brigadir J, sang ayah yakni Samuel Hutabarat membongkar sikap Irjen Ferdy Sambo dan istri kepada mendiang anaknya selama bertugas sebagai ajudan.

Diketahui, hari ini, Rabu (27/7/2022), makam Brigadir J yang berada di TPU Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi telah dibongkar untuk autopsi ulang.

Autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J dilakukan di RSUD Sungai Bahar yang berjarak sekitar 2,5 km dari lokasi makam.

Beberapa hari sebelum makam Brigadir J dibongkar, ayahanda sempat datang ke makam.
Samuel saat itu datang bersama jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono.

Di atas pusara makam Brigadir J, Samuel menceritakan sikap Irjen Ferdy Sambo dan istrinya kepada mendiang anaknya.

"Almarhum selalu cerita kalau bapak dan ibu (Irjen Ferdy Sambo dan istri) ini baik.

Soalnya anak kita ini belum pernah cerita-cerita kesulitan di pekerjaan dan dia pun kerja disana sudah 2,5 tahun," kata Samuel dilansir TribunJakarta.com dari Youtube Kompas TV, Rabu.

Selama menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo, kata Samuel, Brigadir J selalu menyebut atasannya itu sebagai sosok pimpinan yang baik.

"Dia (Brigadir J) bilang ibu dan bapak baik selaku atasan dan bawahan," kata Samuel.

Karena itu, Samuel sama sekali tak menduga bahwa anaknya meninggal di rumah dinas sang jenderal.

Apalagi sampai ada yang menyebutkan bahwa anaknya melakukan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo.

"Sesudah sampai disini saya baru tahu kok bisa begitu," kata Samuel Hutabarat. (*)

Artikel ini tayang di TribunJakarta - Belum Bertemu LPSK, Permohonan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Bisa Ditolak Jika Tak Kooperatif

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved