Pengacara Istri Ferdy Sambo Peringatkan Kamaruddin soal Kematian Brigadir J : Anda Bukan Ahli Nujum

Pengacara istri Ferdy Sambo meminta kuasa hukum Brigadir J tidak menyampaikan asumsi dan karangan bebas dalam kasus kematian Brigadir J

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kolase Tribunnews
ucapan pengacara Brigadir J diskakmat kuasa hukum istri Ferdy Sambo 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zen menyindir ucapan yang dilontarkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang menurutnya merugikan kliennya.

Patra meminta kuasa hukum Brigadir J tidak menyampaikan asumsi dan karangan bebas dalam kasus kematian Brigadir J yang tewas dalam baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Patra M Zen mengingatkan bahwa Kamaruddin Simanjuntak adalah seorang ahli hukum, bukan seorang ahli nujum atau peramal.

Sehingga Patra meminta Kamaruddin Simanjuntak untuk tak berbicara di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum.

"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Menurut Patra, pernyataan Kamaruddin Simanjuntak merugikan kliennya yang diduga jadi korban pelecehan.

Baca juga: Terkuak Video Brigadir J, Bharada E dan Putri Candrawathi Tes PCR, Komnas HAM : Dimana Ferdy Sambo?

Ia menuturkan kliennya telah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan Brigadir J seperti tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu.

"Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," ujarnya.

Karena itu, Patra meminta semua pihak agar mengikuti proses hukum kasus tersebut hingga pembuktian di persidangan.

"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom," ungkapnya. 

ucapan pengacara Brigadir J diskakmat kuasa hukum istri Ferdy Sambo
ucapan pengacara Brigadir J diskakmat kuasa hukum istri Ferdy Sambo (kolase Tribunnews)

Sebagai informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen pol Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.

Baku tembak itu disebut polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved