Warga Perumahan Delta Kencana Bogor Geruduk Kantor Pengembang, Ini Tuntutan yang Diinginkan

Warga perumahan Puri Delta Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, mendatangi kantor pengembang.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Warga perumahan Puri Delta Kencana yang datangi kantor PT DSP di Ruko Yasmin untuk menuntuk PSU segera diserahkan, Kamis (28/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Sejumlah warga perumahan Puri Delta Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, membuat aksi gebrakan.

Warga perumahan tersebut membuat gebrakan dengan mendatangi kantor pengembang di ruko Taman Yasmin Sektor VI, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis (21/7/2022).

Kedatangan warga untuk menuntut penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) dari PT Delta Sarana Prima (DSP) ke Pemerintah Kota Bogor.

PSU ini sangat penting sebagai syarat guna pembangunan sarana dan prasarana di perumahan tersebut bisa dilakukan.

Bahkan, warga yang mendatangi kantor PT DSP itu mengultimatum pihak pengembang untuk segera menyerahkan PSU ke Pemkot Bogor dengan batas waktu selama satu bulan.

Ketua RT 006 Perumahan Puri Delta Kencana Destiyono menjelaskan, kejadian bermula ketika segala proses jual beli oleh PT DSP selesai dilakukan.

Namun, hingga saat ini, pembangunan yang ada di perumahannya tidak kunjung dilakukan dan diselesaikan oleh pihak pengembang.

"Mankanya itu tahun 2015 selesainya jual beli dan selesainya pembangunan PT DSP ini sampai sekarang belum ada serah terima PSU ke Pemkot Bogor. Mankanya itu yang saya tuntut.

Sehingga, pembangunan ini pun tidak kunjung dilakukan dan dilaksanakan," kata Destiyono saat dijumpai TribunnewsBogor.com, Kamis.

Menurut Destiyono, pembangunan yang tidak kunjung dilakukan ini terjadi bertahun-tahun.

Beragam upaya pun, diakui Destiyono, sudah dilakukan sebagai upaya sarana di perumahannya bisa dilakukan pembangunan.

Bahkan, diakui Destiyono, pihaknya sudah langsung bermediasi dengan perwakilan Pemerintah Kota Bogor.

"Upaya kita sudah beberapa kali. Bahkan, sudah 3 kali ganti RT untuk mediasi. Tapi selalu dimentahkan oleh janji-janji sampai puncaknya adalah saat ini.Waktu itu kita pernah audiensi dengan Pemkot. Beliau sudah memerintah Disperumkim untuk kesana mengukur. Tapi, diminta serah terimanya dari developer. Tapi, kita gapunya. Nah dari situ dijanjikan lagi dijanjiksn lagi dari tahun 2017 hingga sekarang gaada," jelasnya.

Destiyono pun menegaskan, meminta pihak PT DSP untuk segera menyerahkan PSU ke Pemkot Bogor.

Jika tidak, tegas dia, warga perumahan itu akan menempuh jalur hukum.

"Warga sudah tidak sabar. Apabila tanggal 28 Agustus belum diserahkan kita akan menempuh jalur hukum Karena tidak tersentuh pembangunan sama sekali. Mulai dari jalan, drainase, dan PJU

"Sedangkan kita mesti bayar PBB, segala sesuatunya bayar. Merasa bahwa kita pajak diminta kita tidak mendapat fasilitas apapun," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Perumahan Puri Delta Kencana, Didin Ahmad Nurudin menjelaskan, pihaknya akan mengupayakan langkah terbaiknya.

"Udah ada upaya artinya buktinya ada juga. Akhirnya memutuskan menyerahkan ke Pemkot sudah mulai proses," kata Didin saat dijumpai.

Menurut Didin, langkah yang sudah dilakukan saat ini, pihak PT DSP sudah melakukan pendataan sarana dan prasarana yang belum ada di perumahan tersebut.

"Bahkan saya juga ngecek PJU sekira ada 27 titik sudah diitung. Sarana dan sarana lainnya kita cek juga. Jalan rusak kita ukur juga," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved