Mafia Tanah di Bogor

Gunakan Cairan Pemutih, Komplotan Mafia Tanah di Bogor Raup Rp 600 Juta, Ini Peran Mereka

Enam orang mafia tanah berhasil meraup uang sebanyak Rp 600 juta hasil dari membuat sertifikat tanah ilegal.

Tayang:
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kawanan 6 orang mafia tanah berhasil diringkus Polisi. Komplotan tersebut membuat sertifikat ilegal. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak enam orang di Bogor mampu meraup ratusan juta rupiah sejak awal tahun 2022.

Enam orang komplotan tersebut rupanya mafia tanah yang membuat sertifikat tanah secara ilegal dengan tarif Rp 25 juta per masing-masing sertifikat.

Tak tanggung-tanggung, sejak awal tahun 2022, enam orang tersebut dapat uang Rp 600 juta.

Adapun enam orang itu diketahui berinisial MT (30), SP (31), AR (28), AG (23), RGT (25), DK (49).

Mereka memiliki peran masing-masing, antara lain MT dan SP berperan sebagai calo.

Lalu Tersangka AR merupakan mantan petugas PTSL tahun 2017 - 2018 yang berperan menyimpan sertifikat serta mengubah data sertifkat PTSL orang lain dengan cara dihapus isinya menggunakan cairan bayclin.

"Perannya juga yang menghapus dengan cairan pemutih pada bagian sertifikat, kemudian juga yang menerima pemohon baru, kemudian memasukan warkah," terang Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan, Senin (1/8/2022).

Kemudian Tersangka AG dan RGT yang merupakan oknum petugas PTSL aktif di Kantor Sekretariat PTSL Kecamatan Cibungbulang.

Peran AG dan RGT ini menerima orderan, menyiapkan blanko sertifikat, pengisian data termasuk mengakses ke database BPN yang semua dilakukan di kantor mereka menggunakan perangkat dinas.

"Jadi percetakan, mengakses, mengubah data, memanipulasi data itu dilakukan di Kantor Sekretariat PTSL Kecamatan Cibungbulang," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Kemudian satu lagi Tersangka DK merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor BPN.

Tersangka DK ini menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi PTSL Kecamatan Cibungbulang.

"Jadi proses percetakan dan mengakses (database BPN) itu menggunakan akun dari ASN ini," kata Siswo DC Tarigan.

Siswo mengatakan bahwa pihaknya bisa melakukan maping atas kasus ini karena proses penerbitan PTSL tidak sesuai SOP dan ada pemalsuan warkah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved