Mafia Tanah di Bogor
Komplotan Mafia Tanah di Bogor Palsukan Sertifikat Pakai Bayclin, PTSL Orang Lain Namanya Diganti
Mereka memiliki peran masing-masing seperti calo, perantara, memalsukan berkas sertifikat serta orang dalam yakni oknum pegawai BPN
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kawanan 6 orang mafia tanah berhasil diringkus Polisi setelah melakukan pemalsuan sertifikat tanah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bogor.
Mereka diketahui berinisial MT (30), SP (31), AR (28), AG (23), RGT (25), DK (49).
Mereka memiliki peran masing-masing seperti calo, perantara, memalsukan berkas sertifikat serta orang dalam yakni oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa kawanan mafia tanah ini menggunakan sertifikat PTSL tahun 2017-2018 yang belum diserahkan ke pemiliknya karena kurangnya persyaratan.
Data yang tertera di dalam sertifikat asli tersebut dihapus oleh pelaku menggunakan cairan pemutih pakaian bayclin lalu diubah isinya sesuai permintaan.
"Modusnya mereka menggunakan sertifikat yang sudah ada, yang dari 2017-2018. Kemudian mereka hapus isinya menggunakan bayclin. Nanti setelah bersih, mereka masukan data pemilik baru sesuai dengan pemohon kepada calo-calo ini," kata AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Senin (1/8/2022).
Ulah para pelaku ini, kata dia, bisa mengakibatkan tumpang tindih sertifikat tanah dengan sertifikat yang sudah diterbitkan BPN sehingga dapat menimbulkan konflik.
Dalam pemalsuan ini, diantara pelaku juga ada orang dalam yakni oknum pegawai ASN di BPN berinisial DK sehingga mereka mampu masuk ke sistem database BPN.
"Yang bersangkutan menyalahgunakan kemampuannya untuk bisa mengakses ke data yang miliki BPN. Makanya satu orang ASN dari BPN kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Iman Imanuddin.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Ringkus Komplotan Mafia Tanah di Bogor, Pegawai BPN Ikut Jadi Tersangka

Mereka sudah beroperasi sejak awal tahun 2022 dan sementara ini para pelaku sudah membuat sebanyak 24 sertifikat palsu.
Untuk masing-masing sertifikat, pelaku meminta biaya sebesar Rp 25 juta kepada si pemohonnya.
"Pemohon bayar kepada calo itu Rp 25 juta untuk satu sertfikat," kata Kapolres.
Ulah para pelaku ini mengakibatkan kerugian yang diperkirakan mencapai Miliaran Rupiah.
Dalam pengungkapan ini Polisi menyita barang bukti berupa berkas-berkas PTSL, sejumlah ponsel, sejumlah laptop, printer, stempel, cairan pemutih kain dan lain-lain.
"Terhadap 6 orang tersangka kami kenakan pasal 372, 378 dan 263 serta pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas AKBP Iman Imanuddin.