Mafia Tanah di Bogor

BREAKING NEWS - Polisi Ringkus Komplotan Mafia Tanah di Bogor, Pegawai BPN Ikut Jadi Tersangka

Para pelaku ini merupakan pelaku yang menerbitkan berkas-berkas palsu serta calo yang mengurus penerbitan sertifikat PTSL

Tayang:
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Satreskrim Polres Bogor ringkus enam orang pelaku pemalsuan sertifikat tanah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bogor.   

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satreskrim Polres Bogor meringkus komplotan mafia tanah di Bogor.

Pelaku berjumlah enam orang lantaran melakukan pemalsuan sertifikat tanah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bogor.

"Saat ini Satreskrim Polres Bogor sedang melakukan penyidikan terhadap 6 orang yang diduga sebagai pelaku," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Senin (1/8/2022).

Para pelaku ini merupakan pelaku yang menerbitkan berkas-berkas palsu serta calo yang mengurus penerbitan sertifikat PTSL tersebut.

Diantara para pelaku ini, satu orang diantaranya adalah oknum pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) yang mampu masuk ke sistem data BPN.

Baca juga: Diduga Ada Mafia Tanah di Lahan Milik Petani, Belasan Warga Caringin Bogor Ngadu ke Wakil Rakyat

"Satu orang ASN di BPN kami tetapkan sebagai tersangka, namun saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Satreskrim," kata AKBP Iman Imanuddin.

Para pelaku ini menerbitkan sertifikat PTSL palsu sesuai pesanan menggunakan sertifikat PTSL asli atas nama orang lain yang diubah isinya.

Pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2022 dan sejauh ini Polisi tercatat mereka sudah menerbitkan sebanyak 24 sertifikat palsu.

Baca juga: Modus Mafia Tanah di Bogor, Satu Aset Negara Bisa Dijual Berkali-kaki ke Para Korban

Dalam sekali pembuatan sertifikat, pelaku meminta biaya Rp 25 juta kepada si pemesannya.

Dalam perkara ini, Polisi menyita barang bukti berupa berkas-berkas PTSL, sejumlah ponsel, sejumlah laptop, printer, cap, cairan pemutih kain dan lain-lain.

"Terhadap 6 orang tersangka kami kenakan pasal 372, 378 dan 263 serta pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," kata AKBP Iman Imanuddin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved