Soal Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi, Saor Siagian: Masa Mau Dibunuh Senekat Itu?

Bahkan menurut dia, tidak mungkin Brigadir J nekat melakukan pelecehan dalam kondisi terancam.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yudistira Wanne
Youtube/Indonesia Lawyers Club
Debat panas Saor Siagian dengan Eric S Paat soal kasus kematian Brigadir J. 

Kondisi terbaru Putri Candrawathi dilaporkan masih mengalami trauma atas peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya.

Putri sebelumnya mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual dari Brigadir J, asisten sang suami.

Ia melalui kuasa hukumnya bahkan telah membuat laporan ke pihak kepolisian.

Pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala mengatakan Kepolisian Repubik Indonesia (Polri) harus tetap memproses kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri Irjen Ferdy Sambo, yakni PC.

Baca juga: Pastikan Ferdy Sambo Tak PCR Bareng Putri Candrawathi, Komnas HAM: Brigadir J Setelah Bharada E

Diduga, PC mendapat kekerasan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Terkait dengan dugaan tindak pidana kekeraan seksual pelecehan seksual ini, menurut saya pihak kepolisian tetap melakukan penyidikan,” kata Valentina Sagala saat dihubungi wartawan pada Senin, 1 Agustus 2022.

Menurut dia, kepolisian bisa mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

Maka dari itu, kata dia, penyidik kepolisian harus mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual ini secar tuntas agar menemukan keadilan.

“UU TPKS sudah mengatur pula substansi hukum acara, kiranya bisa dijalankan oleh penyidik agar kasus ini menemukan keadilan yang terang benderang. Kita tunggu bagaimana hasil penyidikan dari Kepolisian,” jelasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved