Polisi Tembak Polisi

Berapi-api, Pengacara Brigadir J Tunjuk Kuasa Hukum Bharada E: Dia Bukan Pahlawan Tapi Psikopat !

Tak terima Bharada E disebut pahlawan, kuasa hukum keluarga Brigadir J justru sebut ajudan Ferdy Sambo itu sebagai pembunuh dan psikopat.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yudistira Wanne
Kolase Ist/Youtube tvOneNews
Tak terima Bharada E disebut pahlawan, kuasa hukum keluarga Brigadir J justru sebut Bharada E sebagai pembunuh dan psikopat. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak keberatan dengan pernyataan pengacara Bhadara E yang menyebut bahwa kliennya adalah seorang pahlawan.

Ia dengan lantang dan berapi-api menunjuk-nunjuk pengacara Bharada E dan membantah ucapannya.

Menurut Martin Lukas Simanjuntak, Bharada E tidak pantas disebut pahlawan.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J itu justru mengatakan kalau Bharada E adalah seorang pembunuh bahkan psikopat.

Pernyataan Martin Lukas Simanjuntak itu menanggapi ucapan pengacara Bhadara E, Andreas Nahot Silitonga yang menyebut kliennya sebagai pahlawan.

Sebab, menurut Andreas Nahot Silitonga, Bharada E berhasil menggagalkan dugaan pelecehan Brigadir J pada istri Kadiv Propam non aktif, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Meskipun saat membela Putri Candrawathi, kata dia, Bharada E harus mengorbankan nyawa rekannya sesama ajudan Ferdy Sambo, yakni Brigadir J.

Sang pengacara pun justri heran, karena Bharada E malah disalahkan dan didesak untuk dijadikan tersangka oleh kuasa hukum Brigadir J.

Padahal, disebutkan Andreas, gara-gara insiden baku tembak dengan Brigadir J, nyawa Bharada E ini hampir ikut melayang.

Baca juga: Kepala Brigadir J Disebut Ditembak dari Arah Belakang, Ini Respon Komnas HAM

Ditambah lagi, Bharada E rela mempertaruhkan nyawanya demi sang atasan, istri Ferdy Sambo.

Maka, menurut Andreas Nahot Silitonga, wajah jika Bharada E disebut sebagai pahlawan.

"Sekarang klien ( Bharada E) kami ini seperti sudah terhukum, padahal seperti yang saya bilang tadi, dia seharusnya diperlakukan sebagai pahlawan.

Dan gak ada yang lebh mulia dibandingkan menyelamatkan nyawa orang dan menyelamatkan dirinya sendiri," jelas Ketua Tim Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Selasa (2/8/2022).

Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak pun tak tinggal diam.

Dalam dialog di Apa Kabar Indonesia Pagi Tv One, Rabu (3/8/2022), Martin Lukas Simanjuntak menyorot dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya kepada Putri Candrawathi.

"Saya setuju pembuktian ini harus dilakukan secara scientific, namun celakanya di rumah seorang jenderal yang seharusnya pengamanannya tinggi, itu CCTV-nya mati," kata Martin Lukas Simanjuntak dilansir dari Youtube tvOneNews, Rabu.

Tak terima Bharada E disebut pahlawan, kuasa hukum keluarga Brigadir J justru sebut Bharada E sebagai pembunuh dan psikopat.
Tak terima Bharada E disebut pahlawan, kuasa hukum keluarga Brigadir J justru sebut Bharada E sebagai pembunuh dan psikopat. (tvOneNews)

Ia pun menyorot kurangnya saksi pada kasus dugaan pelecehan seksual ini, sebab Bharada E sendiri tidak menyaksikan tindakan tersebut.

"Megingat tadi Pak Benny (Kompolna) bilang ada kekurangan saksi, dan independensi saksi, faktanya saksi-saksi yang ada saat ini memiliki hubungan kerja, baik dengan bapak sambo maupun dengan ibu putri. Secara kredibilitas ini bagaimana? Apakah mungkin, kedua orang yang masih berstatus ajudan ini akan bertentangan kesaksiannya dengan majikannya. Walaupun gajinya itu dibayar oleh negara," bebernya.

Bahkan, ia juga menyebut bahwa bisa saja Brigadir J ini yang justru sebenarnya adalah korban.

Baca juga: Terjawab Alasan Bharada E Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Almarhum Sempat Berlutut Ucapkan Ini

"Oleh karena itu kita juga tidak tahu apakah Yoshua, atau almarhum ini adalah sebenarnya korban, yang kami duga ya, mungkin pelakunya yang lain, namun untuk menutupi, ditembaklah Yoshua ini, tidak dikasih kesempatan dia untuk hidup, untuk membela diri," jelasnya.

Ia pun menyebut, bahwa bisa saja sebenarnya yang membela Putri Candrawathi adalah Brigadir J.

"Karena kenapa, bisa jadi dia itu korban, justru dia yang mau menyelamatkan Bu Putri. Ini kita juga boleh menduga keras," tegasnya.

"Makanya ketika ada orang yang dituduh sebagai pelaku (pelecehan), tapi sudah tidak hidup lagi, ini sebenarnya motifnya apa, ini sebenarnya yang harus digali oleh penyidik," tambahnya.

Martin Lukas Simanjuntak pun semakin berapi-api ketika menyinggung sosok Bharada E.

"Apalagi ini pengakuan, ada tembakan terakhir, yang dicocok-cocokkan dengan apa yang sudah kami paparkan," tutur dia.

Dirinya pun menduga bahwa apa yang dilakukan Bharada E dengan menembak Brigadir dari jarak dekat bukan merupakan pembelaan.

"Ini sudah bukan pembelaan terpaksa lagi, ini namanya sadis, psikopat," kata dia dengan nada berapi-api.

Ia pun kemudian menunjuk pengacara Bharada E.

"Sampaikan kepada kuasa hukumnya si Bharada E ini ya. Dia itu bukan pahlawan, dia pembunuh, dia psikopat. Karena sudah membunuh orang yang tidak berdaya," tutupnya.

Baca juga: Kepala Brigadir J Disebut Ditembak dari Arah Belakang, Ini Respon Komnas HAM

Sebelumnya, pengacara Bhadara E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, menurut logika jika kedua pihak saling baku tembak, maka kemungkinan yang akan hidup cuma satu pihak.

"Dalam tembak menembak itu, cuma satu yang bisa hidup, katakanlah gitu. Even dia, atau yang lainnya. Sekarang kebetulan dia yang selamat," tambahnya.

Kemudian, pengacara pun menyinggung soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.

"Faktanya terjadi pelecehan seksual," tegas Andreas Nahot.

Maka dari itu, pengacara pun meminta agar pihak kuasa hukum dan keluarga Brigadir J tidak berspekulasi.

Apalagi jika sampai pihak keluarga Brigadir J menghakimi Bharada E.

"Dia menghakimi orang yang menyelamatkan, bukan itu keadilan yang diharapkan, proses hukum harus selesai, bukan dihakimi orang-orang di jalanan sana." jelas Andreas.

Pihaknya pun siap berhadapan dengan keluarga Brigadir J di pengadilan.

Menurutnya, semua bukti kalau kliennya, Bharada E ini tidak bersalah sudah terungkap.

"Yang pasti kebenaran ini akan muncul pada akhirnya. Sampai pengadilan pun gak masalah. Untuk membuktikan ini semua. Semua fakta sudah kami tampilkan kepada pihak yang berwenang," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved