Polisi Tembak Polisi
Bharada E Tembak Brigadir J Tapi Belum Jadi Tersangka, Pengamat Sindir Polisi: Peluru Tak Bisa Jalan
Meskipun sudah mengaku menembak Brigadir J, Bharada E tak kunjung jadi tersangka, pengamat beri sindiran ke polisi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (IESS) Bambang Rukminto menyindir terkait belum ditetapkannya tersangka hingga saat ini dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Meskipun sudah ada pengakuan dari Bharada E yang mengaku menembak Brigadir J.
Kemudian, Bambang Rukminto menyindir dengan diksi bahwa peluru tidak dapat berjalan sendiri.
Sehingga, katanya, harus ada seseorang yang menembakkan peluru tersebut sehingga mengakibatkan orang lain terluka atau tewas.
"Seharusnya sudah cukup ya (bukti untuk ditetapkannya tersangka) karena peluru kan tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada yang menembakkan dari senjata api."
"Kalau ada korban berarti kan ada yang menembak," katanya dalam Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, Bambang juga menganggap sudah ada tempat kejadian perkara yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam non-aktif, Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Berapi-api, Pengacara Brigadir J Tunjuk Kuasa Hukum Bharada E: Dia Bukan Pahlawan Tapi Psikopat !
Selain itu adanya pengakuan dari Bharada E yang melakukan penembakan menjadi hal yang meringankan kerja kepolisian.
"Artinya kan polisi sudah diringankan. Kecuali yang diduga penembak ini ternyata bukan yang melakukan. Kemudian, kalau mungkin teman-teman dari forensik atau uji balistik menemukan hal lain, misalnya peluru itu bukan dari Glock (milik) Bharada E."
"Itu bisa saja. Makannya kepolisian tidak segera menetapkan dia (Bharada E) sebagai tersangka," jelasnya.

Bharada E Akui Terlibat Baku Tembak dengan Brigadir J
Sebelumnya, Bharada E mengakui dirinya terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
Hasto juga menceritakan di mana Bharada E melepaskan tembakan karena Brigadir J menembak terlebih dahulu.
"Dia (mengaku) lakukan (penembakan) itu (karena) kan dia ditembak duluan oleh Yosua (Brigadir J)," katanya pada Sabtu (30/7/2022) dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Terjawab Alasan Bharada E Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Almarhum Sempat Berlutut Ucapkan Ini
Bharada E Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK tapi Bisa Ditolak
Bharada E sempat meminta permohonan perlindungan kepada LPSK pada Jumat (29/7/2022).
Namun menurut pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, permohonan perlindungan ke LPSK oleh Bharada E tidaklah mudah untuk ditempuh.
Jamin mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti kejelasan status pemohon apakah berstatus saksi, korban, saksi korban, atau saksi pelaku.
Sementara Bharada E merupakan pihak yang menewaskan Brigadir J.

Jamin menganggap hal ini telah tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 huruf C UU Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang berbunyi perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin di program Kompas Malam di Kompas TV pada Sabtu (30/7/2022).
Syarat kedua yaitu adanya kepentingan keterangan dari pemohon.
Jamin menganggap jika keterangan pemohon tidak penting untuk mengungkap sebuah kasus, maka kemungkinan tidak mendapat persetujuan perlindugan dari LPSK.
Selanjutnya syarat lain yakni adanya sebuah ancaman, baik kepada pemohon dan keluarga.
Kemudian hasil analisis dari tim medis atau psikolog tentang keadaan jiwa dari saksi atau korban.
"Pertanyaanya apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya, kalau dia tidak dilindungi tidak dimasukkan dalam rumah aman dia akan terancam jiwanya. Nah terancamnya dari siapa," ujar Jamin.
Terakhir, Jamin menilai permohonan Bharada E dapat ditolak oleh LPSK dengan mencermati syarat perlindungan sebagaimana tertuang Pasal 28 UU 13 Tahun 2014.
"Setelah asesmen menerima adminstrastif lalu ada rapat paripurna anggota LPSK untuk meenentukan apakah diterima atau ditolak. Kebanyakan juga pasti ditolak kalau tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 tadi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Pravitri Retno Wulandari)(Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Sindir Belum Adanya Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J: Peluru Tidak Bisa Berjalan Sendiri