Polisi Tembak Polisi
Berapi-api, Pengacara Brigadir J Tunjuk Kuasa Hukum Bharada E: Dia Bukan Pahlawan Tapi Psikopat !
Tak terima Bharada E disebut pahlawan, kuasa hukum keluarga Brigadir J justru sebut ajudan Ferdy Sambo itu sebagai pembunuh dan psikopat.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak keberatan dengan pernyataan pengacara Bhadara E yang menyebut bahwa kliennya adalah seorang pahlawan.
Ia dengan lantang dan berapi-api menunjuk-nunjuk pengacara Bharada E dan membantah ucapannya.
Menurut Martin Lukas Simanjuntak, Bharada E tidak pantas disebut pahlawan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J itu justru mengatakan kalau Bharada E adalah seorang pembunuh bahkan psikopat.
Pernyataan Martin Lukas Simanjuntak itu menanggapi ucapan pengacara Bhadara E, Andreas Nahot Silitonga yang menyebut kliennya sebagai pahlawan.
Sebab, menurut Andreas Nahot Silitonga, Bharada E berhasil menggagalkan dugaan pelecehan Brigadir J pada istri Kadiv Propam non aktif, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Meskipun saat membela Putri Candrawathi, kata dia, Bharada E harus mengorbankan nyawa rekannya sesama ajudan Ferdy Sambo, yakni Brigadir J.
Sang pengacara pun justri heran, karena Bharada E malah disalahkan dan didesak untuk dijadikan tersangka oleh kuasa hukum Brigadir J.
Padahal, disebutkan Andreas, gara-gara insiden baku tembak dengan Brigadir J, nyawa Bharada E ini hampir ikut melayang.
Baca juga: Kepala Brigadir J Disebut Ditembak dari Arah Belakang, Ini Respon Komnas HAM
Ditambah lagi, Bharada E rela mempertaruhkan nyawanya demi sang atasan, istri Ferdy Sambo.
Maka, menurut Andreas Nahot Silitonga, wajah jika Bharada E disebut sebagai pahlawan.
"Sekarang klien ( Bharada E) kami ini seperti sudah terhukum, padahal seperti yang saya bilang tadi, dia seharusnya diperlakukan sebagai pahlawan.
Dan gak ada yang lebh mulia dibandingkan menyelamatkan nyawa orang dan menyelamatkan dirinya sendiri," jelas Ketua Tim Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Selasa (2/8/2022).
Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak pun tak tinggal diam.
Dalam dialog di Apa Kabar Indonesia Pagi Tv One, Rabu (3/8/2022), Martin Lukas Simanjuntak menyorot dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya kepada Putri Candrawathi.