Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Jadi Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan pada Brigadir J, Terancam Penjara Berapa Tahun?

Jadi tersangka, Bharada E Dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kolase TribunnewsBogor
Bharada E jadi tersangka kasus Brigadir J, dijerat pasal pembunuhan, ini ancaman hukumannya 

"mereka yang membantu tindak ke sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Dan poin kedua pada mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Bharada E akan segera diperiksa sebagai tersangka dan Polri akan segera melakukan penahanan.

terkuak alasan Bharada E tembak Brigadir J dari jarak dekat, singgung soal ancaman
Bharada E jadi tersangka kasus Brigadir J, dijerat pasal pembunuhan (kolase TribunnewsBogor)

Dan jika meruntun dari pasal yang disangkakan, Bharada E terjerat kasus pembunuhan.

Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan tersangka Bharada E dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tegas Brigjen Andi Rian.

Polri Masih Teruskan Penyelidikan, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, jadi tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk melakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dikutip dari siaran langsung Facebook Tribunnews.com.

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual ke Istri Ferdy Sambo, DPR: Jika Benar, Pelaku Dendam Atau Sakit Jiwa

Bharada E dipuji setinggi langit, disebut penyelamat istri Ferdy Sambo dari jeratan Brigadir J
Bhrada E jadi tersangka kasus Brigadir J dijerat pasal pembunuhan, Ferdy Sambo bakal diperiksa (kolase Ist/TribunBogor)

Orang yang selanjutnya diperiksa adalah Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa hari ini, Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 WIB. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved