Penjual Miras Merebak, Warga Gunungsindur Bogor Resah Lalu Bikin Laporan, 279 Botol Miras Diamankan
Satpol PP Gunungsindur, Kabupaten Bogor menyita ratusan botol minuman keras (miras) dalam operasi pekat yang dilaksanakan.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGSINDUR - Ratusan botol minuman keras (miras) disita Satpol PP dalam operasi pekat di sejumlah warung kelontong di kawasan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menjelaskan bahwa razia tersebut dilakukan pada Rabu (3/8/2022) sore setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Berhasil diamankan 297 botol miras dari berbagai jenis (merk)," kata Rhama Kodara saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Kamis (4/8/2022).
Ratusan minuman beralkohol (minol) yang disita ini, kata Rhama, tidak memiliki izin edar.
Botol-botol miras tersebut diangkut menggunak mobil bak terbuka.
"Miras tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten bogor untuk diamankan," kata Rhama.
Dia menjelaskan bahwa operasi pekat (penyakit masyarakat) ini dilakukan setelah adanya aduan masyarakat melalui aplikasi Sipesat.
"Petugas menuju lokasi di wilayah Kecamatan Gunungsindur sesuai dengan aduan masyarakat," kata Rhama Kodara.