Polisi Tembak Polisi
Sosok Bharada E dari Pemanjat Tebing Jadi Penembak Nomor 1, Kini Tersangka Kematian Brigadir J
sosok Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J yang dijerat pasal pembunuhan
Penulis: Uyun | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, siapa sebenarnya sosok Bharada E atau Bharada Richard Eliezer?
Pada Rabu (3/8/2022), Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menetapkan Bharada E jadi tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Saat ditetapkan tersangka kasus Brigadir J, Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
Penembakan Brigadir J oleh Bharada E ini terjadi di rumah dinas Kadiv propam Polri nonaktif Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 silam.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas TV.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, banyak yang penasaran siapa sosok Bharada E atau pria yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer ini.
Berikut TribunnewsBogor.com paparkan soal sosok Bharada E yang kini jadi perbincangan akibat menembak Brigadir J:
Baca juga: Ungkap Dugaan Ada Penembak Lain di Kasus Brigadir J, Hermawan: Semoga Bharada E Ajak Teman-temannya
Sosok Bharada E
Bharada E ini memiliki nama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Ia merupakan pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, usianya masih 24 tahun.
Bharada E ini merupakan lulusan Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur tahun 2019 di gerbong Tamtama 46.
Pangkat Bharada E ini masih Tamtama Polri, jauh lebih rendah dibanding Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.

Jadi Pemanjat Tebing dan Pendaki Gunung
Sebelum jadi anggota polisi, Bharada E ini sering mengunggah foo-foto dan kesehariannya di akun Instagram @r.lumiu.
Di akun Instagram tersebut, Bharada E sempat foto sebagai siswa SMK Pelayaran Polaris Bitung atau SMK Maritim Polaris Bitung, Sulawesi Utara di tahun 2015.
Selain aktivitas sekolah, Bharada E tampak menggemari aktivitas panjat tebing.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Pengamat Tantang Polisi Tangkap Otak Pembunuhan Brigadir J
Bharada E juga pernah mendapat peringkat ketiga pada lomba panjat tebing "Bolmut Open Climbing Competition 2017" untuk kategori kelompok umur 19 tahun.
Ia mewakili Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Manado dalam kompetisi yang diselenggarakan pada 4-6 Agustus 2017.
Selain itu, Bharada E pun memiliki hobi mendaki gunung.
Setidaknya, Bharada Eliezer pernah mencapai puncak Gunung Klabat, Gunung Lokon, dan Gunung Soputan.

Dalam dua video yang diunggah di akun Instagram tersebut, Eliezer tampak dapat memainkan alat musik gitar dan keyboard atau piano.
Lokasi yang banyak disematkan dalam unggahan akun Instagram itu ialah Sulawesi Utara.
Terakhir, ia mengunggah lokasi atau arena panjat tebing pada 29 November 2017.
Jadi Penembak Nomor 1
Dalam peristiwa itu, lima tembakan Bharada E memberondong tubuh Brigadir J hingga tewas seketika.
Sementara itu, tujuh tembakan Brigadir J meleset dan hanya melubangi tembok rumah Pak Ferdy Sambo.
Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Bharada E adalah penembak nomor satu di Resimen I Pasukan Pelopor di jajaran Korps Brimob.
"Dia sebagai anggota tim penembak nomor satu, kelas satu di resimen pelopor," kata Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Bharada E juga instruktur vertical rescue, yaitu pelatih teknik evakuasi dari titik rendah ke titik lebih tinggi atau sebaliknya, juga pada medan curam atau vertikal, kering maupun basah.
Sementara Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Bharada E merupakan anggota Brimob yang di-BKO (Bawah Kendali Operasi) ke sana.
"Ia bertugas melakukan pengamanan dan pengawal terhadap Kadiv Propam,” jelasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan pada Brigadir J, Terancam Penjara Berapa Tahun?
Disebut Sakti
Sosok Bharada E pun dinilai sakti oleh Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.
Komjen Purn Susno Duadji menilai usai Bharada E melakukan penembakan, dia dikawal polisi dengan pangkat yang tinggi.
"Saat bintang 3 saya gak sakti saya. Saya paling dikawal sersan, kadang tidak.
Yang ini, bharada pangkat paling bawah, yang ngawal waktu ke Komnas Ham bintara dan ada kolonel juga.
Bayangkan apa gak hebat Bharada ini. Sakti," kata Susno Duadji dikutip dari tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), TVOne, pada Jumat (29/7/2022).

Lebih lanjut, Komjen Purn Susno Duadji salut dengan kesaktian lainnya yang dimiliki Bharada E.
Bharada E, kata Komjen Purn Susno Duadji memiliki kempuan menyerang dan bertahan yang sangat bagus.
"Saktinya lagi bharada ini, nembak 5 peluru kena. Dia ditembak 7 peluru gak ada yang kena," ujar Susno Duadji sambil tertawa.
Bahkan Susno Duadji menyinggung kalau Bharada E ini punya ilmu kebal, lantaran tak kena peluru satu pun meski ditembak Brigadir J.
"Dia ditembak 7 peluru, tapi gak satu pun bekasnya. Tergores saja enggak. Sedangkan Brigadir J dengan 5 peluru, kena semua.
Mungkin dia ada ilmu kebal, ilmu kanuragan, 7 peluru gak mempan," ucapnya.
Baca juga: Terkuak Brigadir J Ditembak saat Berlutut, Bharada E Tak Merasa Kasihan, Singgung Pembelaan Diri
Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Terancam 15 Tahun Penjara
Dikutip dari Tribunnews, Bharada E disangkakan pasal berlapis saat jadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.
Satu di antaranya adalah pasal 338 KUHP yang berarti dugaan tindak pidana pembunuhan.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi,
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Sementara, Pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 mengatur tentang mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan pidana.
“Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan,
atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.
Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sementara Pasal 56 mengatur tentang:
"mereka yang membantu tindak ke sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Dan poin kedua pada mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Dengan penerapan pasal itu, kata Andi, sekaligus membantah bahwa tindakan penembakan Bharada E merupakan tindakan beladiri.
Sebaliknya penyidik Polri menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tegas Brigjen Andi Rian.
Baca juga: Terkuak Brigadir J Ditembak saat Berlutut, Bharada E Tak Merasa Kasihan, Singgung Pembelaan Diri

Langsung Ditahan
Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E bakal langsung ditangkap dan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya.