Polisi Tembak Polisi
Bharada E Jadi Tersangka, Pengamat Tantang Polisi Tangkap Otak Pembunuhan Brigadir J
Menurut pengamat, diduga ada orang lain yang jadi otak pembunuhan Brigadir J, tak cuma Bharada E yang jadi tersangka
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bharada E akhirnya jadi tersangka, kini seorang pengamat menduga ada tersangka lainnya dibalik kematian Brigadir J.
Menurut pengamat dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, diduga ada orang lain yang jadi otak pembunuhan Brigadir J.
Karena menurutnya, tidak mungkin Bharada E melakukan aksi penembakan terhadap rekannya sendiri, Brigadir J tanpa ada yang menyuruh.
Setelah satu bulan jadi perbincangan, akhirnya kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo mulai menemui titik terang.
Terbaru, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Mabes Polri.
Pada penetapan tersangka terhadap Bharada E itu, diduga akan ada tersangka lainnya yang terkait dengan kematian Brigadir J.
Sebab pada pasal yang disangkakan kepada Bharada E, diduga ada orang lain yang membantu atau bahkan jadi otak pembunuhan tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan pada Brigadir J, Terancam Penjara Berapa Tahun?
Bahkan Bharada E diharapkan bisa menyebutkan siapa-siapa saja yang ikut serta dengannya, atau aktor yang menyuruhnya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Bharada E ini dilakukan pada Rabu (3/8/2022) malam.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, diduga ada orang lain yang jadi otak pembunuhan Brigadir J.
"Ya betul sekali, karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana. Pasal 55 ini bicara bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam hal ini pasal 338 yaitu pembunuhan, tapi juga orang yang menyuruh pelaku atau turut serta melakukan," kata Usman Hamid, dilansir dari Kompas TV, Rabu.
Baca juga: Terkuak Brigadir J Ditembak saat Berlutut, Bharada E Tak Merasa Kasihan, Singgung Pembelaan Diri
Ia pun kemudian membandingkan dengan adanya dugaan Brigadir J tidak hanya ditembak melainkan juga mengalami penyiksaan.
"Jika itu (penyiksaan) bisa dibuktikan oleh kepolisian maka kita akan lebih mengerti mengapa luka-luka di tubuh Brigadir J itu memberi kesan adanya penyiksaan," jelasnya.