Polisi Tembak Polisi
Teka-teki Senjata Glock Bharada E Terungkap, LPSK Soroti Kondisi Tersangka Kasus Brigadir J di Rutan
Misteri kepemilikan senpi jenis Glock 17 yang dipakai Bharada E untuk menembak Brigadir J akhirnya dijabarkan oleh LPSK.
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Lebih lanjut, Edwin Partogi juga mengurai status asli Bharada E terkait pekerjaannya dengan Irjen Ferdy Sambo.

Ternyata Bharada E bukanlah ajudan Kadiv Propam Polri Non aktif Ferdy Sambo melainkan sopir.
"Sprintnya (Surat Perintah)) sebagai driver (sopir) FS (Ferdy Sambo)," ungkap Edwin Partogi.
Terkait dengan status Bharada E, Edwin Partogi menyebut tersangka kasus Brigadir J itu sedang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Namun, permohonan perlindungan itu bisa diajukan ketika Bharada E dianggap sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Jika statusnya tersangka, seseorang hanya bisa dilindungi oleh LPSK bisa berperan sebagai justice collaborator," imbuh Edwin Partogi.
Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Ferdy Sambo Ternyata Tiba di Jakarta Sehari Sebelum Brigadir J Tewas
LPSK Soroti Kondisi Bharada E
Perihal penetapan tersangka Bharada E atas kasus Brigadir J, LPSK mengurai sorotan tersendiri.
LPSK meminta Polri agar meningkatkan perlindungan kepada Bharada E yang langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (3/8/2022) malam.
Permintaan itu diutarakan karena assessment perlindungan dari Bharada E sejatinya belum disetujui oleh LPSK.
"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin Partogi masih dikutip dari Tribunnews.com.
Tak hanya itu peningkatan perlindungan itu juga menurut Edwin Partogi sangat penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.
Edwin Partogi pun mengantisipasi kabar Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Kedua tidak terjadi keributan antar tahanan yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," ucap Edwin Partogi.
Jika perlu kata Edwin Partogi, Bharada E tidak boleh digabung dengan tahanan lain di rutan.