Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Akhirnya Terungkap, Bharada E Ternyata Hanya Sopir Irjen Ferdy Sambo: Bukan Sniper

Bharada E bukanlah seorang penembak atau spiner serta bukan juga ajudan atau ade de camp (ADC) dari Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
Kolase Tribunnews.com
Bharada E Ternyata Hanya Sopir Irjen Ferdy Sambo bukan Sniper 

Di mana kata dia, terkahir kali Bharada E latihan menembak itu terjadi pada Maret 2022 lalu, sedangkan kejadian insiden baku tembak terjadi empat bulan setelahnya yakni pada Juli 2022.

Baca juga: Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Sederet Anak Buahnya Kehilangan Jabatan

"Dia terkahir latihan tembak itu tahun Maret tahun ini," tuturnya.

Menurutnya, keterangan tersebut dalam penelaahan sekaligus investigasi oleh LPSK.

Bahkan pihaknya juga akan mendalami keterangan penyidik Bareskrim Polri terkait dengan hal tersebut.

"Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu di crosscheck ya kebenarannya yang kami juga belum meyakini bahkan masih didalami dari pihak penyidik terkait Bharada E," tukas Edwin.

Bharada E Tersangka

Bharada E kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pada Rabu (3/8/2022) malam.

Brigjen Andi Rian menjelaskan jika tim telah memeriksan 42 saksi dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

Termasuk pemeriksaan barang bukti alat komunikasi hingga CCTV.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Brigjen Andi Rian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan.

" Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," tambah Andi Rian.

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.

Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi,

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved