BNN Bogor Tangkap 11 Tersangka Kasus Narkoba, 11 Kg Ganja Kering Disita
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor telah menangkap sebanyak 11 orang tersangka kasus narkoba selama Januari - Juli 2022 ini.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor telah menangkap sebanyak 11 orang tersangka kasus narkoba selama Januari - Juli 2022 ini.
Dalam pengungkapan ini, BNN menyita barang bukti narkotika jenis ganja, sabu, hingga obat-obatan keras.
"Sekarang beberapa kasus ada yang sudah P21, ada beberapa yang masih proses," kata Kepala BNNK Bogor, AKBP Syabli Noer dalam jumpa pers di Cibinong, Jumat (5/8/2022).
Barang bukti yang disita BNN ini di antaranya 11,460 kg ganja kering dengan nilai sekitar Rp 50 juta, 28,71 gram sabu dengan nilai Rp 43 juta, obat-obatan keras dengan nilai Rp 5,5 juta
Syabli menjelaskan bahwa pihaknya punya dua pendekatan terkait penanganan narkoba ini yakni untuk penyalahguna dan jaringan peredaran gelap narkoba.
Untuk pelaku pengedar narkoba ditindak dengan Undang Undang yang berlaku.
"Sementara untuk penyalahguna narkoba, kita berupaya keras untuk menyadarkan yang bersangkutan mau direhabilitasi sampai sembuh karena biaya rehabilitasi gratis ditanggung negara," ungkapnya.
Jumpa pers BNN terpantau juga hadiri langsung oleh Plt Bupati Bogor dan perwakilan dari Kodim 0621, perwakilan Polres Bogor dan lain-lain.
