Pelaku Narkoba Ditangkap BNN
BREAKING NEWS - Belasan Pelaku Narkoba Diciduk Badan Narkotika Nasional Bogor, 11 Kg Ganja Disita
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor mengamankan 11 orang pengguna dan pengedar narkoba.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 11 pelaku kasus narkoba ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor sejak Januari-Juli 2022.
Balasan tersangka ditangkap dengan barang bukti ganja, sabu hingga obat-obatan keras.
Kepala BNNK Bogor, AKBP Syabli Noer dalam keterangan pers, Jumat (5/8/2022) menjelaskan, dari 11 tersangka beberapa kasus sudah tahap P21 atau lengkap.
"Beberapa kasus lainnya masih dalam proses," ujar AKBP Syabli Noer kepada wartawan.
AKBP Syabli Noer menjelaskan, barang bukti yang disita BNNK ini diantaranya 11,460 kg ganja kering dengan nilai sekitar Rp 50 juta, 28,71 gram sabu dengan nilai Rp 43 juta, obat-obatan keras senilai Rp 5,5 juta
Syabli Noer menjelaskan bahwa pihaknya punya dua pendekatan terkait penanganan narkoba ini yakni untuk pengguna dan jaringan peredaran gelap narkoba.
Sedangkan untuk pelaku pengedar narkoba ditindak dengan Undang Undang yang berlaku.
"Sementara untuk pengguna narkoba, kita berupaya untuk menyadarkan yang bersangkutan mau direhabilitasi sampai sembuh karena biaya rehabilitasi gratis ditanggung negara," ungkapnya.
Dalam jumpa pers BNNK Bogor, dihasiri Plt Bupati Bogor dan perwakilan dari Kodim 0621, perwakilan Polres Bogor dan pejabat lainnya.(*)
