Polisi Tembak Polisi

Dijerat Pasal Pembunuhan, Bharada E Terancam Hukuman Berat, LPSK Minta Tersangka Bongkar Rahasia

Bharada E terancam penjara 15 tahun penjara pasca jadi tersangka kasus Brigadir J, namun hukumannya bisa diringankan jika lakukan ini.

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
kolase Tribunnews/MetroTV
Terancam 15 tahun penjara karena kasus Brigadir J, hukuman Bharada E bisa diringankan, LPSK ungkap syarat 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sejak dijadikan tersangka kasus Brigadir J pada 3 Agusus 2022, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan.

Atas perbuatannya yang menenbak Brigadir JBharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.

Bharada E pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Baca juga: Hilang Misterius Usai Brigadir J Tewas, Terungkap Keluarga Bharada E Didatangi Sosok Ini Tiap Hari

Hukuman Bharada E bisa Diringankan

Sementara itu, rupanya hukuman Bharada E ini bisa menjadi ringan.

Hal itu lantaran dalam pasal 33 dan 56 KUHP yang menjerat Bharada E, disebutkan soal adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus Brigadir J.

Maka dari itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menawarkan kepada kubu Bharada E untuk mengajukan Justice Collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerjasama untuk mengungkap kejahatan sesungguhnya.

Teka-teki soal kepemilikan senjata api jenis Glock Bharada E akhirnya terungkap. LPSK sebut senjata Glock tersebut telah dimiliki Bharada E sejak November 2021. Seperti diketahui, senjata Glock adalah senjata yang dipakai Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas
Hukuman Bharada E bisa diringankan jika mau ajukan Justice Collaborator bersama LPSK (Kolase Tribunnews.com)

Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Sebab jika Justice Collaborator diajukan oleh Bharada E, maka LPSK akan tetap melakukan perlindungan kepada Bharada E, meski sudah jadi tersangka.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan syaratnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 asalkan salah satu syaratnya bukan pelaku utama.

"Kami sudah dijelaskan, dengan Bharada E perlindungan justice collaborator. Jadi kami sudah memprediksi bahwa dalam waktu cepat atau lambat Bharada E akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Cuma Sopir dan Tak Jago Tembak, Pengakuan Bharada E saat BAP Diungkap Pengacaranya: 3 Tahun Latihan

Bahkan, Edwin Partogi Pasaribu juga sudah membeberkan kepada Bharada E langsung terkait dengan apa saja hal-hal yang akan diterima jika mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Salah satunya kata dia, yakni dapat meringankan tuntutan hukuman dari Bharada E di ranah persidangan nanti.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved