Polisi Tembak Polisi
Dijerat Pasal Pembunuhan, Bharada E Terancam Hukuman Berat, LPSK Minta Tersangka Bongkar Rahasia
Bharada E terancam penjara 15 tahun penjara pasca jadi tersangka kasus Brigadir J, namun hukumannya bisa diringankan jika lakukan ini.
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
"Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E apabila dia menjadi JC apa saja yang membedakannya apa saja rewardnya," ucap Edwin Partogi Pasaribu.

Syarat Bharada E Ajukan Justice Collaborator
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan syarat jika Bharada E ingin mengajukan Justice Collaborator.
"Adakah syarat tertentu supaya Bharada E ini bisa mendapatkan perlindungan tertentu dari LPSK?" tanya presenter Metro TV, Zilvia Iskandar dalam tayangan Kontroversi.
Ketua LPSK pun memberikan syarat kalau Bharada E ini bukanlah pelaku utama penembakan Bharada E.
Menurut Hasto Atmojo Suroyo, masih ada pelaku lain terkait kasus Brigadir J, selain Bharada E.
"Ya, untuk menjadi Justice Collaborator, syarat utamnya adalah dia bukan pelaku utama. Dengan penerapan pasal 55 dan 56 KUHP, aparat hukum itu sudah memprediksi kalau ada pelaku lain," papar Ketua LPSK.
Baca juga: Glock-17 yang Dipakai Bharada E untuk Tembak Brigadir J Akan Diuji Balistik, Atas Nama Siapa?
Meski begitu, sosok pelaku lain ini masih misteri.
"Hanya hubungan dengan Bharada E ini seperti apa. Apakah sejajar, apakah ada di bawa Bharada E atau ada di atas Bharada E," ujarnya.
Mada dari itu, sosok kunci yang bisa mengungkap pelaku lain penembakan Brigadir J ini adalah Bharada E.

LPSK berjanji jika Bharada E mampu membongkar 'rahasia' soal sosok pelaku lainnya, maka mereka akan memberikan perlindungan maksimal kepadanya.
"Ini peluang bagi Bharada E untuk dia menjadi Justice Collaborator. Kalau dia bersedia mengungkap tindak pidana dimana dia terlibat, dan bersedia mengungkap keterlibatan peran dari orang-orang yang ada di atasnya. Berani tidak dia?
Oleh karena itu, perlindungan sangat penting untuk Bharada E," pungkasnya.
Baca juga: Terkuak Kejanggalan Sosok Bharada E yang Mulai Diungkap ke Publik, Cuma Sopir dan Tidak Jago Tembak
Kata Kuasa Hukum
Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J.