Polisi Tembak Polisi

Terkuak Kejanggalan Sosok Bharada E yang Mulai Diungkap ke Publik, Cuma Sopir dan Tidak Jago Tembak

Kejanggalan sosok Bharada E atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo mulai terungkap.

Editor: Vivi Febrianti
kolase TribunnewsBogor
Kejanggalan sosok Bharada E yang mulai terungkap ke publik. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kejanggalan demi kejanggalan atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo mulai terungkap.

Terbaru mengenai sosok Bharada E.

Dia disebut-sebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.

Polisi telah menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.

Kasus yang sudah berjalan nyaris sebulan itu, menetapkan Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca juga: Cuma Sopir dan Tak Jago Tembak, Pengakuan Bharada E saat BAP Diungkap Pengacaranya: 3 Tahun Latihan

“Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.

Sosok Bharada E Menurut Penjelasan Awal Polisi

Jika membandingkan penjelasan awal polisi dengan temuan terbaru  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maka akan muncul perbedaan mendasar mengenai sosok Bharada E.

Penjelasan polisi dimaksud berasal dari Kapolres Jakarta Selatan yang saat itu masih dijabat Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

1. Soal Bharada E Jago Tembak

Menurut versi awal penjelasan polisi, Bharada E disebut seorang jago tembak.

Dalam baku tembak itu menurut polisi mengakibatkan Brigadir J tewas di lokasi kejadian.

Sementara Bharada E sama sekali tidak mengalami luka dalam insiden tersebut.

Bharada E disebut melepaskan tembakan lima kali ke arah Brigadir J.

Dari lima tembakan itu, empat diantaranya mengenai tubuh Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved