Polisi Tembak Polisi

Dijerat Pasal Pembunuhan, Bharada E Terancam Hukuman Berat, LPSK Minta Tersangka Bongkar Rahasia

Bharada E terancam penjara 15 tahun penjara pasca jadi tersangka kasus Brigadir J, namun hukumannya bisa diringankan jika lakukan ini.

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
kolase Tribunnews/MetroTV
Terancam 15 tahun penjara karena kasus Brigadir J, hukuman Bharada E bisa diringankan, LPSK ungkap syarat 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sejak dijadikan tersangka kasus Brigadir J pada 3 Agusus 2022, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan.

Atas perbuatannya yang menenbak Brigadir JBharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.

Bharada E pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Baca juga: Hilang Misterius Usai Brigadir J Tewas, Terungkap Keluarga Bharada E Didatangi Sosok Ini Tiap Hari

Hukuman Bharada E bisa Diringankan

Sementara itu, rupanya hukuman Bharada E ini bisa menjadi ringan.

Hal itu lantaran dalam pasal 33 dan 56 KUHP yang menjerat Bharada E, disebutkan soal adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus Brigadir J.

Maka dari itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menawarkan kepada kubu Bharada E untuk mengajukan Justice Collaborator atau saksi pelaku yang mau bekerjasama untuk mengungkap kejahatan sesungguhnya.

Teka-teki soal kepemilikan senjata api jenis Glock Bharada E akhirnya terungkap. LPSK sebut senjata Glock tersebut telah dimiliki Bharada E sejak November 2021. Seperti diketahui, senjata Glock adalah senjata yang dipakai Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas
Hukuman Bharada E bisa diringankan jika mau ajukan Justice Collaborator bersama LPSK (Kolase Tribunnews.com)

Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Sebab jika Justice Collaborator diajukan oleh Bharada E, maka LPSK akan tetap melakukan perlindungan kepada Bharada E, meski sudah jadi tersangka.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan syaratnya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 asalkan salah satu syaratnya bukan pelaku utama.

"Kami sudah dijelaskan, dengan Bharada E perlindungan justice collaborator. Jadi kami sudah memprediksi bahwa dalam waktu cepat atau lambat Bharada E akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Cuma Sopir dan Tak Jago Tembak, Pengakuan Bharada E saat BAP Diungkap Pengacaranya: 3 Tahun Latihan

Bahkan, Edwin Partogi Pasaribu juga sudah membeberkan kepada Bharada E langsung terkait dengan apa saja hal-hal yang akan diterima jika mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Salah satunya kata dia, yakni dapat meringankan tuntutan hukuman dari Bharada E di ranah persidangan nanti.

"Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E apabila dia menjadi JC apa saja yang membedakannya apa saja rewardnya," ucap Edwin Partogi Pasaribu.

Terjerat kasus Brigadir J, hukuman Bharada E bisa diringankan, LPSK ungkap syarat
Terjerat kasus Brigadir J, hukuman Bharada E bisa diringankan, LPSK ungkap syarat

Syarat Bharada E Ajukan Justice Collaborator

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan syarat jika Bharada E ingin mengajukan Justice Collaborator.

"Adakah syarat tertentu supaya Bharada E ini bisa mendapatkan perlindungan tertentu dari LPSK?" tanya presenter Metro TV, Zilvia Iskandar dalam tayangan Kontroversi.

Ketua LPSK pun memberikan syarat kalau Bharada E ini bukanlah pelaku utama penembakan Bharada E.

Menurut Hasto Atmojo Suroyo, masih ada pelaku lain terkait kasus Brigadir J, selain Bharada E.

"Ya, untuk menjadi Justice Collaborator, syarat utamnya adalah dia bukan pelaku utama. Dengan penerapan pasal 55 dan 56 KUHP, aparat hukum itu sudah memprediksi kalau ada pelaku lain," papar Ketua LPSK.

Baca juga: Glock-17 yang Dipakai Bharada E untuk Tembak Brigadir J Akan Diuji Balistik, Atas Nama Siapa?

Meski begitu, sosok pelaku lain ini masih misteri.

"Hanya hubungan dengan Bharada E ini seperti apa. Apakah sejajar, apakah ada di bawa Bharada E atau ada di atas Bharada E," ujarnya.

Mada dari itu, sosok kunci yang bisa mengungkap pelaku lain penembakan Brigadir J ini adalah Bharada E.

Bharada E jadi tersangka kasus Brigadir J, bakal ada tersangka lain? Ferdy Sambo akan diperiksa
Bharada E terancam 15 tahun penjara atas kasus Brigadir J, hukumannya bisa diringankan (Kolase TribunBogor)

LPSK berjanji jika Bharada E mampu membongkar 'rahasia' soal sosok pelaku lainnya, maka mereka akan memberikan perlindungan maksimal kepadanya.

"Ini peluang bagi Bharada E untuk dia menjadi Justice Collaborator. Kalau dia bersedia mengungkap tindak pidana dimana dia terlibat, dan bersedia mengungkap keterlibatan peran dari orang-orang yang ada di atasnya. Berani tidak dia?

Oleh karena itu, perlindungan sangat penting untuk Bharada E," pungkasnya.

Baca juga: Terkuak Kejanggalan Sosok Bharada E yang Mulai Diungkap ke Publik, Cuma Sopir dan Tidak Jago Tembak

Kata Kuasa Hukum

Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J.

Termasuk soal siapa-siapa saja pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

"Sudah ada yang tewas. Kalau sudah ada yang tewas, berarti ada yang bunuh,"

"Cuma yang jadi pertanyaannya, siapa yang membunuh, yang merencanakan pembunuhan, dan siapa yang turut serta membantu membunuh ada berapa orang?" UNGKAP Martin Lukas Simanjuntak, dikutip dari Metro TV.

Bharada E tersangka, pengamat tantang polisi tangkap otak pembunuhan Brigadir J
Bharada E bisa diringankan hukumannya jika berai membongkar ini, berikut kata LPSK (Kolase TribunBogor dari ist)

Menurut bkti-bukti yang sudah dikumpulaknnya, sang kuasa hukum menduga pelaku pembunuhan Brigadir J ini lebih dari 2 orang.

Apalagi adanya dugaan ancaman yang diterima Brigadir J sejak Juni hingga sehari sebelum peristiwa maut terjadi.

"Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan, ini pelaku lebih dari 2 orang. Karena sudah ada ancaman, dan direalisasikan ancaman itu di tanggal 8 Juli," paparnya.

Menurut kuasa hukum, jika polisi berani membongkar hal tersebut, maka keluarga bisa mendapatkan keadilan.

"Tentunya, harus ditangkap semuanya, harus diadili, shehingga nanti bisa memberikan rasa keadilan kepada almarhum dan keluarga," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved