Polisi Tembak Polisi

Ternyata Bharada E Tembak Brigadir J Dari Jarak Dekat, LPSK Sebut Tak Perlu Jago Tembak

Bharada E tembak Brigadir J dari jarak dekat, LPSK sebut tak butuh keahlian khusus.

Editor: Vivi Febrianti
kolase Instagram r.lumiu
Bharada E tembak Brigadir J dari jarak dekat, LPSK sebut tak butuh keahlian khusus. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan keterangan terkait beberapa hasil pemeriksaan termasuk investigasi yang dilakukan atas insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam temuannya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan saat insiden yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, jarak tembak Bharada E ke Brigadir J cukup dekat.

Bahkan kata Edwin, dari jarak tersebut orang yang tidak memiliki keahlian khusus dalam menembak pun bisa tepat sasaran.

"Iya jaraknya (tembakan Bharada E ke Brigadir J, red) dekat, dan tidak butuh keahlian dalam melakukan penembakan dalam jarak itu," kata Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022).

Adapun fakta tersebut didapati atas hasil investigasi dan keterangan dari beberapa sumber milik LPSK yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Dicopot Kapolri, Ferdy Sambo Kini Jadi Anak Buah Kombes Hari Nugroho, Ini Sosok Atasan Baru Sambo

"Tidak spesifik seperti itu, tapi informasi yang kami himpun dari investigasi, siapapun sumber yang menurut kami dapat dipercaya, memiliki kompetensi, kami jadikan rujukan," ucap dia.

Tak hanya itu, Edwin juga tidak dapat menjelaskan secara detail terkait jarak dekat yang dia maksud.

Sebab kata dia dalam pengukuran dekat dan jauh merupakan hal yang relatif dari segi penilaian seseorang.

Terpenting dalam melakukan penembakan itu bisa dilakukan tanpa harus memiliki keahlian khusus.

"Jaraknya kami tahu, tapi tidak kami sebutkan meternya berapa. Sebab dekat jauh juga bisa jadi relatif. Tapi setidaknya jarak tembak itu kalau berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak membutuhkan keahlian," ucapnya.

Tak hanya itu, atas keterangan tersebut juga pihaknya masih membutuhkan pendalaman penyidikan yang saat ini masih bergulir di beberapa instansi termasuk Polri dan Komnas HAM.

"Karena diproses penyidikan kan ada proses pemeriksaan saksi-saksi yang lain, termasuk ahli," kata dia

Berdasarkan pernyataan dari Bharada E, juga yang bersangkutan kata Edwin mengakui memang terlibat adu tembak.

Baca juga: Pengacara Istri Ferdy Sambo Ngotot Ungkap Dugaan Pelecehan, Hotman Paris : Almarhum Kan Sudah Wafat

Namun, saat itu Bharada E mengaku untuk melakukan perlindungan diri.

Kendati demikian, atas pernyataan tersebut LPSK kata Edwin masih akan melakukan pendalaman pemeriksaan termasuk meminta keterangan dari penyidik Bareskrim Polri untuk mengkomparasi keterangan Bharada E.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved