Polisi Tembak Polisi
Emosi Saor Siagian Memuncak Dengar Bharada E Disebut Pahlawan Usai Tembak Brigadir J: Dia Pembunuh !
Saor Siagian tersulut emosi saat mendengar Pengacara Bharada E menyebut kliennya sebagai pahlawan setelah menembak Brigadir J.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
"Dikatakan Bharada E ini adalah pahwalan, saya bilang Bang Karni, ini pembunuh, pengkhianat kepolisian, dan pengkhianat negara, karena kita ini negara hukum," tegasnya.
Saor menegaskan, karena dengan alasan apapun, apalagi kepolisian, Bharada E adalah penegak hukum.
"Tidak ada alasan untuk melakukan pembunuhan. Oleh karena itu perintah undang-undang, hukum kepada mereka ini harus lebih besar daripada warga negara Indonesia," tuturnya.
Ia pun menyebut bahwa narasi Bharada E adalah pahlawan merupakan pernyataan yang membahayakan.
Baca juga: Kapolri Sudah Kantongi Nama Polisi yang Rusak CCTV, Pengacara Brigadir J: Umumkan ke Publik Orangnya
"Coba bayangkan, saya makanya hargai Patra, bagaimana kadiv dicopot, kapolres dicopot, orang bilang ini orang baik, bagaimana 25 yang tadi disebut Kapolri akan berpotensi seperti Bharada E, apakah narasi ini juga yang mau kita katakan kepada polisi-polisi yang bertugas, bahwa ada alasan kita mengatakan seperti itu. Karena gelar yang tertinggi adalah gelar pahlawan," bebernya.
Ia kemudian menceritakan pertemuannya dengan salah satu pendiri ILC, yang merupakan rekan Karni Ilyas.
"Dia yang menangis, peristiwa ini dia bilang apakah di masa tua saya ini, Bung Saor, harus saya melihat tragedi hukum ini," kata dia.
Untuk itu ia mengusulkan agar 25 orang yang disebutkan oleh Kapolri segera diberhentikan dari tugasnya.
"Segera dicopot, jangan tanggung-tanggung. Kalau semua divisi kena, babat. Kalau kata Kapolda Metro Jaya, blender semuanya," tandasnya.
"Apa yang kita lakukan di sini, tidak akan mengembalikan nyawanya Joshua. Tetapi pembicaraan kita di sini adalah bagaimana rasa keadilan daripada keluarga dan warga," tutup Saor Siagian.
Kapolri Sudah Kantongi Nama Polisi yang Rusak CCTV
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut anggotanya yang mengambil CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sudah diperiksa.
Terkait itu, Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta anggota tersebut ditetapkan sebagai tersangka hingga dimunculkan ke publik siapa orangnya.
"Buktikan dengan cara dijadikan tersangka dan diumumkan ke publik orangnya," kata Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (6/8/2022).
Selain itu, Kamaruddin menyebut 25 polisi yang disebut Kapolri diduga melakukan tindakan tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka jika benar bersalah.
Baca juga: Kuasa Hukum Akhirnya Ungkap Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Pernah Muncul ke Publik, Ini Penjelasannya