Polisi Tembak Polisi
Emosi Saor Siagian Memuncak Dengar Bharada E Disebut Pahlawan Usai Tembak Brigadir J: Dia Pembunuh !
Saor Siagian tersulut emosi saat mendengar Pengacara Bharada E menyebut kliennya sebagai pahlawan setelah menembak Brigadir J.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Koordinator TAMPAK, Saor Siagian tersulut emosi saat mendengar Pengacara Bharada E menyebut kliennya sebagai pahlawan setelah menembak Brigadir J.
Padahal menurut Saor Siagian, Bharada E lebih tepat disebut sebagai pembunuh, bahkan pengkhianat kepolisian, dan pengkhianat bangsa.
Apalagi, kata dia, Kapolri dengan tegas sudah mencopot beberapa jabatan polisi dalam kasus kematian Brigadir J ini.
Bahkan, polisi juga sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penyataan Saor Siagian itu menanggapi Kuasa Hukum Bharada E, Hervan D Merukh yang menyebut kliennya sebagai pahlawan.
Dilansir dari Youtube Indonesia Lawyers Club, Sabtu (6/8/2022), Hervan D Merukh mengatakan bahwa apa yang dilakukan Bharada E saat kejadian tidak seperti yang dituduhkan, yaitu pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan niat jahat dengan sengaja.
"Jadi memang pure di sana setelah saya mengikuti BAP, saya mendapati bahwa kejadian itu terjadi semua alamiah. Memang apa yang kami dapat selama ini informasi bahwa di sana ada dugaan dugaan pecobaan pelecehan, di sana sempat ada teriakan dari ibu Putri, kemudian di sana sempat terjadi tembak menembak, di mana itu pure dilakukan oleh klien kami dalam rangka untuk menjalankan tugas, menyelamatkan bu putri dan tentu menyelamatkan dirinya sendiri," jelas Hervan D Merukh.
Ia pun menyebut bahwa kliennya berulang kali mendapat pertanyaan yang sama soal kematian Brigadir J.
"Itu disampaikan oleh klien saya dengan tegas, tidak ada seperti paksaan atau ancaman. Penyidik berulang kali menanyakan hal itu, dan Bharada E bisa menjawab dengan jelas," tuturnya lagi.
Baca juga: Dibela 15 Pengacara, Aksi Bharada E Bikin Karni Ilyas Geleng-geleng Kepala : Sebegitu Yakin?
Kemudian terkait juncto 55 dan 56 yang disangkakan kepada Bharada E, ia bersama kliennya pun mengaku bingung.
"Karena berdasarkan fakta yang disampaikan oleh klien kami, jadi pada saat itu hanya klien kami dan Birgadir J yang saat itu melakukan tembak menembak. Jadi kita bertanya, siapa yang membantu dan itu setahu saya, jadi tidak ada pihak lain," jelasnya.
Ia pun kemudian menyebut bahwa Bharada E adalah sosok pahlawan.
"Jadi kita dapat informasi, bahwa jika tidak ada Bharada E saat itu, mungkin yang lain juga nyawanya bisa hilang juga. Jadi Bharada E ini saat itu bisa dianggap sebagai pahlawan lah. Jadi memang saat itu Bharada E melaksanakan tugas, membela diri terhadap ancaman yang ada pada dirinya pada saat itu," ungkapnya.

Menanggapi pernyataan itu, Saor Siagian pun tampak tersulut emosi.
Dengan nada tinggi ia membantah pernyataan Hervan D Merukh yang menyebut kalau Bharada E adalah pahlwan.
"Dikatakan Bharada E ini adalah pahwalan, saya bilang Bang Karni, ini pembunuh, pengkhianat kepolisian, dan pengkhianat negara, karena kita ini negara hukum," tegasnya.
Saor menegaskan, karena dengan alasan apapun, apalagi kepolisian, Bharada E adalah penegak hukum.
"Tidak ada alasan untuk melakukan pembunuhan. Oleh karena itu perintah undang-undang, hukum kepada mereka ini harus lebih besar daripada warga negara Indonesia," tuturnya.
Ia pun menyebut bahwa narasi Bharada E adalah pahlawan merupakan pernyataan yang membahayakan.
Baca juga: Kapolri Sudah Kantongi Nama Polisi yang Rusak CCTV, Pengacara Brigadir J: Umumkan ke Publik Orangnya
"Coba bayangkan, saya makanya hargai Patra, bagaimana kadiv dicopot, kapolres dicopot, orang bilang ini orang baik, bagaimana 25 yang tadi disebut Kapolri akan berpotensi seperti Bharada E, apakah narasi ini juga yang mau kita katakan kepada polisi-polisi yang bertugas, bahwa ada alasan kita mengatakan seperti itu. Karena gelar yang tertinggi adalah gelar pahlawan," bebernya.
Ia kemudian menceritakan pertemuannya dengan salah satu pendiri ILC, yang merupakan rekan Karni Ilyas.
"Dia yang menangis, peristiwa ini dia bilang apakah di masa tua saya ini, Bung Saor, harus saya melihat tragedi hukum ini," kata dia.
Untuk itu ia mengusulkan agar 25 orang yang disebutkan oleh Kapolri segera diberhentikan dari tugasnya.
"Segera dicopot, jangan tanggung-tanggung. Kalau semua divisi kena, babat. Kalau kata Kapolda Metro Jaya, blender semuanya," tandasnya.
"Apa yang kita lakukan di sini, tidak akan mengembalikan nyawanya Joshua. Tetapi pembicaraan kita di sini adalah bagaimana rasa keadilan daripada keluarga dan warga," tutup Saor Siagian.
Kapolri Sudah Kantongi Nama Polisi yang Rusak CCTV
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut anggotanya yang mengambil CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sudah diperiksa.
Terkait itu, Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta anggota tersebut ditetapkan sebagai tersangka hingga dimunculkan ke publik siapa orangnya.
"Buktikan dengan cara dijadikan tersangka dan diumumkan ke publik orangnya," kata Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (6/8/2022).
Selain itu, Kamaruddin menyebut 25 polisi yang disebut Kapolri diduga melakukan tindakan tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka jika benar bersalah.
Baca juga: Kuasa Hukum Akhirnya Ungkap Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Pernah Muncul ke Publik, Ini Penjelasannya
Dia meminta polisi yang melakukan kesalahan untuk segera diadili agar ada kepastian hukum.
"Bila terbukti bersalah, dan kesalahannya itu berat serta mencoreng nama baik institusi Polri dan /atau merongrong wibawa negara, maka segera tersangkakan dan diadili biar ada kepastian hukum," paparnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengantongi identitas oknum polisi yang mengambil CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Listyo pun menegaskan, polisi-polisi yang merusak, mengambil, hingga menyimpan CCTV, semuanya sudah diketahui identitasnya.
"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Sejauh ini, ada 25 polisi yang diperiksa inspektorat khusus (Irsus) karena diduga tidak profesional.
Mereka diduga menghambat penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang terlibat terkait CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
"Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan, dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya," ungkapnya.
Menurutnya, oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan ditindak tegas.
“Seperti yang tadi saya sampaikan nanti akan kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” jelasnya.