Polisi Tembak Polisi

Terkejut Bharada E Muncul di Kasus Brigadir J, Teman Masa Kecil Ungkap Sosoknya: Dia Luar Biasa Baik

Ternyata sosok Bharada E, tersangka penembak Brigadir J, di mata teman-temannya dikenal sebagai orang yang punya nyali besar. 

Editor: Vivi Febrianti
kolase Instagram r.lumiu
sosok Bharada E tersangka penembakan Brigadir J, sempat jadi pemanjat tebing sebelum masuk kepolisian 

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Andi Rian Djajadi saat itu.

Menanggapi status tersangka Bharada E, LPSK memastikan secara prosedur hanya bisa memberikan perlindungan kepada seseorang berstatus saksi, korban, dan saksi korban kasus pidana.

Meski Bharada E sudah berstatus tersangka, Hasto memastikan LPSK belum memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan perlindungan Bharada E.

Menurut Hasto, pihaknya tetap harus memastikan status Bharada E kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus ini.

"Kalau memang sudah pasti demikian, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi terlindung LPSK," kata Hasto saat ditemui di LPSK, Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022).

Bila Bareskrim Polri sudah memastikan status hukum Bharada E, nasib permohonan perlindungannya akan dibahas dalam rapat tujuh pimpinan LPSK.

Hasto mengisyaratkan bahwa hasil rapat pimpinan LPSK nanti akan memutuskan menolak permohonan perlindungan diajukan Bharada E sebagai saksi kasus.

"Kemungkinan besar akan ditolak. Karena itu tidak mungkin memberikan perlindungan kepada tersangka," ujar dia.

Tapi, kata Hasto, beda lagi jika Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), atau pelaku yang bersedia berkerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus ini.

 Penyidik Bareskrim diketahui menjerat Bharada E Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Artinya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022, tidak hanya melibatkan Bharada E seorang.

Tapi, terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kejadian. Apalagi, ada keterangan Mabes Polri yang memastikan tersangka lain bakal menyusul.

Hasto berpendapat, Bharada E harus menjadi justice collaborator untuk membongkar perkaranya itu secara tuntas.

"Termasuk orang-orang yang ada di atas dia. Apakah orang yang memerintahkan dia, atau siapapun," tutur Hasto.

Pengajuan diri Bharada E sebagai justice collaborator dapat dilakukan di tingkat penyidikan, tidak hanya ketika berkas perkara sudah masuk ke kejaksaan atau pengadilan.

Bila pengajuan justice collaborator diterima, maka Bharada E cukup mengajukan permohonan perlindungan secara lisan kepada LPSK agar bisa menjadi terlindungi.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sosok Bharada E di Mata Temannya, Punya Nyali Berani Bila Ada yang Cari Perkara Dia akan Maju

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved