Polisi Tembak Polisi

Terjawab Ternyata Bharada E Diperintah Habisi Brigadir J, Pengacara Kantongi Nama Dalang Pembunuhan

Kepada sang pengacara baru, Bharada E blak-blakan kalau dirinya diperintah oleh seseorang untuk menghabisi Brigadir J.

Penulis: Uyun | Editor: Tsaniyah Faidah
kolase Yooutube MetroTV/Tribunnews
Akhirnya Bharada E ngaku diperintah habisi Brigadir J, pengacara kantongi nama-nama pelaku lain dan dalang pembunuhan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap pengakuan kliennya terkait kematian Brigadir J.

Pengakuan Bharada E kepada pengacara barunya pun tuai sorotan lantaran berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kepada sang pengacara baru, Bharada E blak-blakan kalau dirinya diperintah oleh seseorang untuk menghabisi Brigadir J.

Bharada E pun mengungkap adanya sosok pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Bharada E memiliki kuasa hukum berjumlah 15 orang meliputi Andreas Nahot Silitongan hingga Hervan D Merukh.

Namun tiba-tiba ke-15 pengacara itu mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.

Tak lama setelah 15 kuasa hukum mengundurkan diri, Bharada E pun sudah memiliki pengacara baru.

Sosok pengacara baru Bharada E ini adalah pria berambut gondrong, Deolipa Yumara.

Baca juga: Sosok Deolipa Yumara, Pria Berambut Gondrong Pengacara Baru Bharada E, Sempat Jadi Kuasa Hukum Artis

Memiliki pengacara baru, Bharada E pun langsung bertemu dengan Deolipa Yumara.

Dalam pertemuan selama 8 jam, Bharada E memberikan pengakuan kepada Deolipa Yumara soal apa yang sebenarnya terjadi di hari penembakan Brigadir J.

"Dari jam 1 siang sampai malam, kita berbicara panjang dari hati ke hati. Terbukalah semuanya, diceritakanlah secara gamblang apa yang terjadi," ungkap Deolipa Yumara, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube MetroTV News, Minggu (7/8/2022).

Mendengar pengakuan Bharada E, sang pengacara pun kaget, ternyata Bharada E ini bukanlah pelaku tunggal pembunuhan Brigadir J.

"Bharada E ini bukanlah pelaku tunggal, artinya ada pelaku yang lain," ungkap Deolipa Yumara.

sosok Deolipa Yumara, pengacara baru Bharada E yang berambut gondrong
Deolipa Yumara, pengacara baru Bharada E sebut Bharada E bukan pelaku tinggal ada pelaku lain yang beri perintah habisi Brigadir J(Tribunnews/Naufal Lanten)

Fakta baru itu pun membuat presenter Metro TV.

Sang pengacara kemudian secara terbuka juga mengungkap kalau Bharada E pun menyebutkan adanya dalang pembunuhan dan para eksekutornya.

Namun, ketika ditanya siapa sosok dalang pembunuhan dan pelaku lainnya, pengacara enggan membeberkannya.

"Siapa saja pak (pelaku yang lain)? Apakah sudah disebutkan oleh Bharada E?" tanya sang presenter.

"Sudah. Tapi karena ini kepentingan penyidikan, kami simpan sebagai bahan," ucap pengacara.

Baca juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Diamankan Provost, Bharada E Ngaku Bukan Pelaku Utama

Setelah itu, pengacara mengungkapkan kalau Bharada E ini sama sekali tidak punya motif membunuh Brigadir J.

Bahkan Bharada E memberikan pengakuan kalau ia diperintah untuk menghabisi Brigadir J.

"Secara prinsip, dia nggak punya motif untuk membunuh. Jadi secara kejiwaan, nggak ada motif untuk membunuh."

"Makanya bisa kita simpulkan bahwasannya ada perintah," katanya.

Akhirnya Bharada E ngaku diperintah habisi Brigadir J, pengacara kantongi nama pelaku lain
Akhirnya Bharada E ngaku diperintah habisi Brigadir J, pengacara kantongi nama-nama pelaku lain

Namun, Deolipa Yumara tidak menyebutkan nama dari dalang pembunuhan atau sosok yang menyuruh Bharada E .

"Sudah dikatakan (nama yang menyuruh Bharada E) oleh yang bersangkutan. Hanya saja kan ini untuk kepentingan penyidikan dan pro justicia."

"Jadi kita tidak akan buka sementara. Biarkan penyidik bekerja mengembangkan semuanya sehingga mendapatkan hasil maksimal," jelasnya.

Lebih lanjut, Deolipa Yumara menyebut ada beberapa orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Hanya saja, dirinya tidak menyebutkan siapa saja yang terlibat.

Akan tetapi, Deolipa Yumara menyebut ada beberapa pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

"Jawabannya memang ada beberapa orang. Tapi tidak bisa kita jawab sekarang. Biar nanti dari pihak penyidik yang menyampaikan," katanya.

Baca juga: Bharada E Dibela 15 Pengacara, Karnı Ilyas Beri Sindiran ke Ferdy Sambo, Ternyata Begini Endingnya

Bharada E Ajukan Justice Collaborator

Kuasa hukum Bharada E yang lain, Muhammad Burhanuddin mengatakan kliennya bakal mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dikutip dari Tribunnews, pengajuan permohonan tersebut akan dilakukan pada Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan Bharada E berjanji membuka selruh fakta atas adanya dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," katanya pada Minggu (7/8/2022).

Kemudian, Burhanuddin berharap agar Bharada E memperoleh keadilan jika menjadi JC.

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," jelasnya.

Terjerat kasus Brigadir J, hukuman Bharada E bisa diringankan, LPSK ungkap syarat
Terjerat kasus Brigadir J, hukuman Bharada E bisa diringankan, LPSK ungkap syarat (kolase Tribunnews/MetroTV)

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E bisa mengajukan diri sebagai JC.

Namun, katanya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Bharada E yakni bukan sebagai pelaku utama.

"Syarat lain juga bukan sebagai pelaku utama dan mampu membuat terang peristiwa yang telah terjadi," kata Edwin saat dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).

Hal ini, ujar Edwin, telah sesuai dengan pasal 10A dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sebelumnya, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dengan adnaya Justice Collaborator, LPSK menyebut Bharada E bisa dikurangi hukuman penjaranya, jika mau membongkar rahasia kematian Brigadir J. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved