Polisi Tembak Polisi
4 Jam Geledah Rumah Mertua Ferdy Sambo, Petugas Gabungan Akhirnya Temukan 2 Benda Berharga Ini
Tim kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo menyiapkan langkah-langkah terkait kasus yang menjerat clientnya.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Irjen Ferdy Sambo resmi berstatus tersangka atas sangkaan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Status tersangka Irjen Ferdy Sambo langsung disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai menjadi otak pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
Atas kasus yang terjadi, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana
Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.
Hasil pemeriksaan
Usai menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri membeberkan pernyataan mengejutkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, timsus menemukan bahwa Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, imbuh Kapolri, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J, menembak dinding rumah untuk membuat seolah terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke idninding berkali-kali," urai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Pertanyakan Sosok Dokter yang Pertama Otopsi Mayat Brigadir J, Kuasa Hukum: Harusnya Diperiksa
Mengikuti proses hukum
Terkait kasus Ferdy Sambo, tim kuasa hukum Irwan Irawan angkat bicara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita ikutin prosesnya lah. Tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum kedepannya, langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan di kawasan Kemang, Selasa (9/8/2022).
Tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang yang diduga sebagai barang bukti dari kediaman Ferdy Sambo yang ada di kawasan Kemang tersebut.

Menurut Irwan Irawan, rumah itu merupakan milik sang mertua alias orangtua dari istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan di lokasi, Selasa (9/8/2022).
Hampir 4 jam dijaga ketat, Irwan Irawan mengatakan sempat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Baca juga: Terungkap ! Senjata yang Digunakan Bharada E untuk Habisi Brigadir Yosua Ternyata Milik Sosok Ini
Ditemukan barang bukti
Sementara itu, mengenai penggeledahan yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Diantaranya ada baju dan juga sepatu milik Irjen Ferdy Sambo yang diduga ada hubungannya dengan peristiwa penetapan FS sebagai tersangka.
"Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini. Karena ini rumahnya mertua Pak Ferdy," imbuhnya.
"(Barang disita) gatau juga apa kaitannya dengan perkara ini. Tapi milik Pak Ferdy, milik Pak Ferdi semua," imbuhnya.(*)