Polisi Tembak Polisi
Pertanyakan Sosok Dokter yang Pertama Otopsi Mayat Brigadir J, Kuasa Hukum: Harusnya Diperiksa
Hal tersebut diungkapkan oleh Ramos Hutabarat, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru, yakni Irjen Pol FS.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pihak Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ramos Hutabarat dan Ferdi singgung soal proses autopsi awal yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ramos Hutabarat, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo atau FS.
Menurut Ramos, perkara ini juga berawal saat hasip autopsi pertama, yang disebut ada satu tembakan. Tetapi, saat pihak keluarha membuka jenazah, ditemukan sejumlah luka.
"Dokter yang memeriksa seharusnya juga diperiksa, karena mereka yang awal mula turut serta menghalang-halangi dan menutupi hal tersebut," kata Ramos, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Kalau Tidak Menembak, Saya Ditembak Cerita Bharada E Sambil Pejamkan Mata di Rumah Ferdy Sambo
Baca juga: Terungkap ! Senjata yang Digunakan Bharada E untuk Habisi Brigadir Yosua Ternyata Milik Sosok Ini

Hal tersebut diungkapkan oleh Ramos, pasalnya, dalam keterangan Kapolri, hanya menyebut tersangka yang berasal dari Bareskrim, Propam, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
Menurutnya, keterlibatan tim dokter dalam proses autopsi melalui prosedur, seperti tanda tangan, serta dokter, katanya, harus bekerja dengan kode etik yang juga diikat dengan sumpah kedokteran.
Ia kembali menekankan, bahwa, semua yang melakukan perbuatan, harus mempertanggunjawabkan perbuatannya.
"Mereka ada sumpah kedokteran, dan mereka harus menyampaikan secara jujur, tidak boleh menutup-nutupi," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Minta Dokter Terlibat Proses Autopsi Pertama Turut Diperiksa,