Polisi Tembak Polisi

Pertanyakan Sosok Dokter yang Pertama Otopsi Mayat Brigadir J, Kuasa Hukum: Harusnya Diperiksa

Hal tersebut diungkapkan oleh Ramos Hutabarat, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru, yakni Irjen Pol FS.

Editor: Damanhuri
Kolase Tribunnews.com
kuasa hukum minta dokter yang pertama Brigadir J diperiksa 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pihak Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ramos Hutabarat dan Ferdi singgung soal proses autopsi awal yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ramos Hutabarat, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo atau FS.

Menurut Ramos, perkara ini juga berawal saat hasip autopsi pertama, yang disebut ada satu tembakan. Tetapi, saat pihak keluarha membuka jenazah, ditemukan sejumlah luka.

"Dokter yang memeriksa seharusnya juga diperiksa, karena mereka yang awal mula turut serta menghalang-halangi dan menutupi hal tersebut," kata Ramos, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Kalau Tidak Menembak, Saya Ditembak Cerita Bharada E Sambil Pejamkan Mata di Rumah Ferdy Sambo

Baca juga: Terungkap ! Senjata yang Digunakan Bharada E untuk Habisi Brigadir Yosua Ternyata Milik Sosok Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir. Kapolri menjelaskan senjata yang digunakan Bharada E untuk menghabisi Brigadir milik Brigadir RR.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir. Kapolri menjelaskan senjata yang digunakan Bharada E untuk menghabisi Brigadir milik Brigadir RR. (Kolase Tribunnews)

Hal tersebut diungkapkan oleh Ramos, pasalnya, dalam keterangan Kapolri, hanya menyebut tersangka yang berasal dari Bareskrim, Propam, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.

Menurutnya, keterlibatan tim dokter dalam proses autopsi melalui prosedur, seperti tanda tangan, serta dokter, katanya, harus bekerja dengan kode etik yang juga diikat dengan sumpah kedokteran.

Ia kembali menekankan, bahwa, semua yang melakukan perbuatan, harus mempertanggunjawabkan perbuatannya.

"Mereka ada sumpah kedokteran, dan mereka harus menyampaikan secara jujur, tidak boleh menutup-nutupi," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Minta Dokter Terlibat Proses Autopsi Pertama Turut Diperiksa, 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved