Polisi Tembak Polisi

Boroknya di Duren Tiga Dibongkar Kapolri, Karir Cemerlang Ferdy Sambo Berakhir, Hukuman Mati Menanti

Jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Sebelumnya, borok Ferdy Sambo dibongkar oleh Kapolri

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
kolase TribunnewsBogor.com
Karir Ferdy Sambo hancur usai tabiatnya menjadi dalang pembunuhan Brigadir J dibongkar Kapolri. Ini sosok hingga perjalanan karir Ferdy Sambo 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berakhir miris usai tabiat kejinya dibongkar Kapolri.

Ferdy Sambo ternyata merupakan dalang di balik pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Tak sendirian, Ferdy Sambo turut menyeret anak buahnya yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Brigadir RR untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinasnya.

Ditutupi selama satu bulan, aksi dan skenario Ferdy Sambo guna menghabisi nyawa ajudan 'kesayangannya' itu pun terungkap.

Hingga akhirnya, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pertanggal hari ini, Selasa (9/8/2022).

Adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan penetapan tersangka Ferdy Sambo tersebut.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta hari ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan beberapa fakta baru.

Baca juga: Rumah Dijaga Brimob Bersenjata, Nasib Ferdy Sambo Diungkap Mantan Kabareskrim, Kondisi Putri Terkuak

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa sosok yang menyuruh Bharada RE atau Bharada E untuk membunuh Brigadir J adalah Ferdy Sambo.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Ditegaskan pula oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang jadi perancang skenario pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi temba-menembak. Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim harus melakukan pendalaman terhadap saksi," tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengurai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. Sosok Ferdy Sambo sempat kencang dituding bakal jadi tersangka utama kasus kematian ajudannya, Brigadir J pada 8 Juli 2022
Akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengurai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. Sosok Ferdy Sambo sempat kencang dituding bakal jadi tersangka utama kasus kematian ajudannya, Brigadir J pada 8 Juli 2022 (Kolase Tribunnews.com)

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatan kejinya dalam merancang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kena getahnya.

Karir yang selama ini dibangun dengan susah payah hancur seketika.

Tak cuma dicopot dari jabatan Kadiv Propam, Ferdy Sambo bakal menghadapi hukuman yang lebih berat.

Suami dari Putri Candrawathi itu terancam hukuman mati.

Baca juga: Kalau Tidak Menembak, Saya Ditembak Cerita Bharada E Sambil Pejamkan Mata di Rumah Ferdy Sambo

Diungkap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers bersama Kapolri, Ferdy Sambo terancam dijerat pasal pembunuhan berencana.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.

Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Karir Ferdy Sambo hancur usai tabiatnya menjadi dalang pembunuhan Brigadir J dibongkar Kapolri. Ini sosok hingga perjalanan karir Ferdy Sambo
Karir Ferdy Sambo hancur usai tabiatnya menjadi dalang pembunuhan Brigadir J dibongkar Kapolri. Ini sosok hingga perjalanan karir Ferdy Sambo (kolase TribunnewsBogor.com)

Profil hingga Perjalanan Karir Ferdy Sambo

Terancam hukuman mati gara-gara jadi dalang pembunuhan Brigadir J, siapa sosok Ferdy Sambo ?

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsBogor.com dari Tribun Kaltim, Irjen Ferdy Sambo lahir pada 19 Februari 1973.

Pria berusia 49 tahun itu sekarang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri).

Menjadi seorang perwira tinggi Polri yang sejak 16 November 2020.

Baca juga: Umumkan Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Suara Kapolri Tersendat saat Bongkar Fakta di Duren Tiga

Ferdy, lulusan Akpol 1994 ini berpengalaman dalam bidang reserse.

Penelusuran Tribunnews, pada 2010 ia pernah menjabat sebagai Kasat reskrim Polres Jakarta Barat.

Kemudian menjadi Kapolres Purbalingga pada tahun 2012, lalu 2013 menjadi Kapolres Brebes.

Dua tahun kemudian pada 2015, Ferdy menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.

sosok yang ancam habisi Brigadir J, kuasa hukum sebut bukan Bharada E, pernah foto bareng Ferdy Sambo
sosok yang ancam habisi Brigadir J, kuasa hukum sebut bukan Bharada E, pernah foto bareng Ferdy Sambo (istimewa)

Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini sebelum menjadi Kadiv Propam adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Riwayat Pendidikan

- Akademi Kepolisian (1994)

- PTIK (2003)

- Sespimen (2008)

- Sespimti (2018)

Baca juga: Dijerat Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Paksa Bharada E Tembak Brigadir J depan Sosok Ini

Deretan Kasus yang Pernah Ditangani

- Bom Sarinah Thamrin 2016

- Pengungkapan kss Kopi mengandung racun sianida 2016

- Pengungkapan kss Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah 2018

- Penangkapan dan Pengungkapan kss Surat Palsu DPO tsk Joko Tjandra 2020

- Pengungkapan kss Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI 2020

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved