Polisi Tembak Polisi
Minta Semua Orang di Rumah Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J : Kita Tahu Pelakunya
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J menilai, semua orang yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo, harus menjadi tersangka.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menilai, semua orang yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo, harus menjadi tersangka.
"Semua yang ada di rumah itu harus jadi tersangka, tanpa kecuali ya," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Ia menuturkan, semua orang yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo saat insiden tewasnya Brigadir Yosua, harus segera diperiksa untuk didalami soal keterlibatannya masing-masing.
"Jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak."
"Terlibat ini bisa dua, aktif melakukan atau membiarkan terjadi," ujarnya
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya mendorong agar seluruh pihak yang terlibat ditetapkan menjadi tersangka. Termasuk, dugaan keterlibatan perwira tinggi Polri dalam kasus kematian Brigadir Yosua.
"Dari awal saya sudah tahu siapa yang harus jadi tersangka, toh? Untuk apa lagi info-info, orang kita sudah tahu semua pelakunya," papar Kamaruddin.
Baca juga: Akhirnya Misteri Luka Brigadir J Terungkap, Bharada E Beberkan Kekejian Atasan Gunakan Senjata Ini
Sore Ini Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru
Polri bakal mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sore ini.
"Insyaallah sore ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Dedi menuturkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan langsung penetapan tersangka baru tersebut.
Namun, dia masih enggan membocorkan perihal tersangka baru dalam kasus tersebut.
"(Pengumuman) di atas jam 16.00 WIB. Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," ucapnya.
Tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kedua kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Taktik Jika Bharada E Mau Hukuman Ringan, Sebut Bakal Ada Perwira Jadi Tersangka
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi tersangka pertama. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Baca juga: Jangan Ada Yang Ditutupi Kata Jokowi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada E dijerat pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 56 KUHP. Dia juga mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua.
Rinciannya, tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta lima bintara dan tamtama.
Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kuasa Hukum Brigadir Yosua: Semua Orang di Rumah Ferdy Sambo Harus Jadi Tersangka, Tanpa Kecuali