Polisi Tembak Polisi

Tersangka Baru Kasus Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Mahfud MD : Aktor Intelektual atau Eksekutor?

Tersangka baru kasus Brigadir J ini akan diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, hari ini, Selasa (9/8/2022

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kolase Youtube Kompas TV
Mahfud MD beri bocoran soal tersangka baru kasus Brigadir J yang akan diumumkan hari ini 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka baru terkait tewasnya Brigadir J akan diumumkan hari ini, Selsa (9/8/2022).

Pengumuman tersangka baru ini akan diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan bukannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Nanti Karo Penmas yang umumkan," katanya saat dihubungi Tribunnews, Selasa pagi.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan waktu pengumuman tersangka tersebut akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pengumuman tersangka ketiga kasus tewasnya Brigadir J akan diumumkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, ketika dikonfirmasi kembali, ternyata diumumkan oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Hanya saja terkait pukul berapa pengumuman tersebut akan digelar masih sama seperti keterangan sebelumnya  yaitu di atas pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Jangan Takut Pinta Keluarga Desak Bharada E Ungkap Dalang Pembunuhan Brigadir J : Jujurlah !

Kemudian di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut saat ini tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J telah menjadi tiga orang.

Hal ini dikatakannya usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (8/8/2022).

 "Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah tiga itu bisa berkembang," tuturnya.

Mahfud MD pun menilai penanganan kasus kematian Brigadir J telah memiliki kemajuan.

Salah satunya adalah penetapan tersangka terhadap ajudan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang bernama Brigadir RR dengan disangkakan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.

Lihat kejanggalan hasil autopsi pertama Brigadir J, Mahfud MD geleng-geleg kepala
Mahfud MD beri bocoran soal tersangka baru kasus Brigadir J (kolase Youtube Kompas TV)

Disangkakannya Birgadir RR dengan pasal tersebut, Mahfud MD menilai akan semakin menjangkau peran yang lebih luas.

"Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, atau apakah eksekutor," tuturnya.

Baca juga: Pertanyakan Keberadaan Ferdy Sambo di Penjara, Aktivis : Jangan-jangan Lagi Buat Persekongkolan Baru

Brigadir RR Jadi Tersangka, Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

Setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka, Polri juga telah menetapkan tersangka kedua yaitu Brigadir RR.

Hal ini diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian pada Minggu (7/8/2022).

Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap Brigadir RR berdasarkan atas dua bukti.

Selain itu, kata Brigjen Andi Rian, Brigadir RR jgua telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini (Minggu 7/8/2022)," katanya dikutip dari Tribunnews.

peran Brigadir RR, ajudan Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J diungkap Bharada E
peran Brigadir RR, ajudan Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J diungkap Bharada E (kolase TribunBogor/ist)

Brigjen Andi Rian juga menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap Brigadir RR yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hanya saja, Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan secara lebih rinci terkait peran dari Brigadir RR dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," pungkasnya. (*)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan oleh Kapolri, Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J akan Diumumkan Karo Penmas Polri, .
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved