2,7 Tahun Tak Bisa Tanam Padi, Petani di Tanjungsari Tuntut Plt Bupati Bogor
AUTP ini diberikan oleh Pemda Bogor kepada petani yang lahannya gagal panen akibat diserang hama hingga terdampak banjir.
Penulis: Reynaldi Andrian Pamungkas | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Reynaldi Andrian Pamungkas
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANJUNGSARI - Petani dari Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) dikarenakan lahan tani diwilayahnya tidak mendapatkan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
AUTP ini diberikan oleh Pemda Bogor kepada petani yang lahannya gagal panen akibat diserang hama hingga terdampak banjir.
Perwakilan dari petani Tanjungsari, Abdul Gofur mengatakan bahwa Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, mendapatkan klaim asuransi soal sawahnya yang gagal panen.
"Adanya klaim asuransi itupun saya kurang tau itu prosesnya bisa dapet penggantian tadinya ya, ini kan jadi motivasi saya, berati untuk lahan tani Tanjungsari dari lima desa itu nanti saya akan mengajukan yang bakal diklaim nantinya kita verivikasi lah," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (10/8/2022).
Dengan wilayah Jonggol yang sudah mendapatkan klaim, petani Tanjungsari pun merasa heran dengan pemerintah, dikarenakan menurutnya yang paling terdampak pada kasus ini adalah wilayah Tanjungsari.
Bahkan, lahan persawahan di Kecamatan Tanjungsari ini sama sekali sudah tidak bisa ditanam padi selama 2,7 tahun.
Maka dari itu, pihak petani Tanjungsari akan mengkonfirmasi ke pihak UPT Pertanian, yang menurutnya untuk dapat mengajukan asuransi ini harus ada persyaratan untuk membayar kewajibannya sebesar Rp 80 ribu per hektarnya.
Abdul Gofur mengungkapkan bahwa asuransi itu dari Pemda, tetapi, mungkin yang menyalurkannya dari pihak Dinas Pertanian.
"Kalau ke Tanjungsari sendiri asuransi itu memang belum masuk, kalau yang kemarin kita usahakan (dampak kekeringan sawah di Tanjungsari oleh PT NIP) itu belum ada sampai sekarang dari pihak pemerintahan," jelasnya.
Sebenarnya, kata Abdul Gofur yang lebih parah lahan terdampaknya itu wilayah Tanjungsari, dibandingkan dengan wilayah-wilayah Cariu, Sukamakmur dan Jonggol.
Pada ketiga wilayah tersebut, menurutnya lahan persawahannya masih bisa menanam padi walaupun terganggu oleh hama tikus dan hama lainnya.
Tetapi, di wilayah Tanjungsari ini lahan persawahannya sama sekali sudah tidak bisa ditanami apapun.
Pihak petani Tanjungsari juga sudah menyurati ke Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan perihal asuransi ini.
"Penyuratannya ke Plt Bupati Bogor perihal saluran irigasi dan pemekaran, intinya untuk kesejahteraan masyarakat Tanjungsari ini," jelasnya.