Polisi Tembak Polisi

31 Personel Polri Bersekongkol Langgar Kode Etik Dalam Kasus Brigadir J, Ada Perintah ?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komjen Pol Agung Budi Maryato saat ungkap 31 personel diduga melanggar kode etik atas kasus pembunuhan Briga

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Damanhuri
Tribunnews.com
Kolase Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komjen Pol Agung Budi Maryato saat ungkap 31 personel diduga melanggar kode etik atas kasus pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Irjen Ferdy Sambo resmi berstatus tersangka baru atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) malam kemarin.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan terdapat 11 personel yang diduga melanggar kode etik.

Penindakan pelanggaran etik tersebut ditangani oleh Inspektorat Khusus (Itsus).

Sebanyak 11 personel telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri yakni terdiri dari seorang jenderal bintang dua, 2 jenderal bintang satu, 2 komisaris besar (kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Baca juga: Skenario Gagal, Kejadian Mengerikan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Akhirnya Dibongkar Kapolri

“Ini kemungkinan masih bisa bertambah," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami motif anggota tersebut terkait melanggar etik dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Tim propam, tim Irsus yang di Propam saat ini sedang mendalami apakah mereka sadar atau atas perintah," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan ada 56 personel polisi yang diperiksa secara khusus.

Pemeriksaan tersebut diduga melanggar kode etik dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KKEP," terang Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Baca juga: Umumkan Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Suara Kapolri Tersendat saat Bongkar Fakta di Duren Tiga

Diketahui pula, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan dari total 31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik, sebanyak 11 personel tersebut telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," jelasnya.

Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa yakni berasal dari Propam Polri dengan jumlah 21 orang dan sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved