Viral di Medsos

Awal Mula Kasus Petugas PPSU Tendang dan Tabrak Wanita di Pinggir Jalan, Ternyata Bukan KDRT

Petugas PPSU berinisial Z kepergok melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan, EL, yang tak lain merupakan kekasihnya.

Editor: khairunnisa
Tangkapan layar video/istimewa
Oknum petugas PPSU menganiaya perempuan dengan memukul dan menabrak korban. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Fakta di balik viralnya video seorang petugas PPSU menendang seorang wanita di pinggir jalan akhirnya terungkap.

Pun dengan identitas petugas PPSU dan wanita tersebut.

Petugas penanganan prasaran dan sarana umum (PPSU), Z melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan, EL, yang tak lain merupakan kekasihnya.

Penganiayaan yang dilakukan Z terhadap kekasihnya yang juga merupakan petugas PPSU itu terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) siang.

Aksi penganiayaan itu direkam oleh salah satu warga menggunakan kamera ponsel.

Video rekaman detik-detik penganiayaan itu kemudian viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagam @merekamjakarta.

Dalam video tersebut terlihat Z sedang berselisih dengan EL.

Tak lama, Z tampak menendang dan menabrak kekasihnya itu.

Baca juga: Bangun Rumah Baru 2 Lantai, Bule Istri Petugas PPSU Pusing Kini Tabungannya Ludes : Besok Makan Apa?

Penjelasan lurah

Lurah bangka, Firdaus Aulawy menjelaskan, meski Z dan EL memiliki profesi yang sama, keduanya bertugas di wilayah yang berbeda.

Z merupakan petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sedangkan EL merupakan petugas PPSU di Jalan Kemang Dalam VI, Kelurahan Bangka.

"Perempuan teraniaya adalah anggota PPSU Kami. Laki-laki yang menganiaya pacarnya berstatus PPSU juga tapi di kelurahan lain," kata Firdaus Aulawy saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Oknum petugas PPSU menganiaya perempuan dengan memukul dan menabrak korban. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022)
Oknum petugas PPSU menganiaya perempuan dengan memukul dan menabrak korban. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) (Tangkapan layar video/istimewa)

Menurut Firdaus, selama ini Z dan EL berpacaran.

Mereka kerap bertemu di sekitar Kemang Dalam pada jam istirahat, termasuk saat kejadian.

"Kejadian menurut PPSU perempuan, itu sekitar pukul 12.30 WIB," kata Firdaus Aulawy.

Baca juga: Penampilan Arzum Bule Austria Istri Petugas PPSU Disorot, Tak Gengsi ke Warung Pakai Sendal Jepit

Karena cemburu

Firdaus Aulawy mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan kepada EL setelah video penganiayaan yang dialaminya beredar di media sosial.

Berdasarkan keterangan EL, penganiayaan terjadi karena Z cemburu.

"Menurut pengakuan perempuan (pacarnya) cemburu," kata Firdaus Aulawy.

Akibat rasa cemburu itu menjadi pemicu Z menganiaya dengan menendang dan menabrakkan EL.

Meski mendapat perlakuan kasar, EL mengaku tidak mengalami luka-luka.

Ia tetap bekerja seperti biasanya di kawasan Kemang Dalam VI.

"Pengakuannya, dia baik-baik saja baik secara fisik dan mental. Dia tetap bekerja setelah ikut apel dan kembali melakukan tugas di sekitar tempat itu," kata Firdaus Aulawy.

Oknum petugas PPSU menganiaya perempuan dengan memukul dan menabrak korban. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022)
Oknum petugas PPSU menganiaya perempuan dengan memukul dan menabrak korban. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) (Tangkapan layar video/istimewa)

Pelaku ditangkap

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budi Laksono mengatakan, pelaku penganiayaan terhadap El telah ditangkap.

Penangkapan pelaku tak jauh dari tempat kejadian yakni di Jalan Kemang Dalam VI, Selasa.

"Sudah, sudah kita amankan. Sekarang ada di Polsek Mampang," ujar Budi saat dikonfirmasi.

Budi mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh petugas PPSU itu dilanjutkan secara hukum.

Pelaku dipersangkakan Pasal 352 tentang Penganiayaan.

Baca juga: Cium Tangan Istri Dicuekin, Nasib Petugas PPSU Diujung Tanduk Setelah Berbohong Dirampok Begal

"Jadi itu bukan KDRT, dia pacaran. Kenakan Pasal 352. Barang bukti motor yang kita sita. Motor itu yang buat nabrak," ucap Budi.

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi DKI telah memecat Z dari pekerjaannya.

"Bahkan Pak Gubernur (Anies Baswedan) sudah memerintahkan. Jadi yang bersangkutan sudah diminta dicari dan sudah ketemu orangnya dari kelurahan mana," tutur Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.

"Dan tindakan yang diberikan dari Pemprov (DKI) tentu adalah pemecatan," sambung dia.

Dalam kesempatan itu, Riza kembali menegaskan bahwa aksi penganiayaan tak dapat ditoleransi.

"Ini kegiatan kekerasan yang tidak dapat ditolerir," tegas politisi Gerindra itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Cinta Buat Gelap Mata, Petugas PPSU Tendang dan Tabrak Pacar di Bangka karena Cemburu"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved