Polisi Tembak Polisi

Bongkar Dalang Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terancam Diracun Sebelum Sidang di Pengadilan

muncul kekhawatiran jika Bharada E terancam diracun lantaran membongkar dalang dibalik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribunnews.com
Bongkar Dalang Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terancam Diracun Sebelum Sidang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kini menjadi saksi kunci usai membongkar dalang dibalik pembunuhan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Smabo.

Akibat nyanyian Bharada E, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Jenderal bintang dua itu saat ini sudah ditahan di Rutan Mako Brimob dengan penjagaan berlapis.

Namun, muncul kekhawatiran jika Bharada E terancam diracun lantaran membongkar dalang dibalik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD.

Baca juga: Kalau Tidak Menembak, Saya Ditembak Cerita Bharada E Sambil Pejamkan Mata di Rumah Ferdy Sambo

Dalang pembunuhan Brigadir J terkuak, keberanian Bharada E bongkar kasus dipuji Mahfud MD
Mahfud MD khawatir Bharada E diracun (kolase TribunnewsBogor.com)

Mantan Ketua MK itu meminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan maksimal kepada Bharada E agar selamat dari kemungkinan adanya ancaman.

"Saya sampaikan agar Polri memberikan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apapun," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkoplhukam, Selasa (9/8/2022).

Mahfud MD mengatakan perlindungan kepada Bharada E menjadi penting karena merupakan satu kunci pengungkapan kasus yang mendapat sorotan publik tersebut.

Dengan adanya perlindungan, Bharada E bisa memberikan keterangan dalam penyidikan dan kesaksian di pengadilan.

"Pendampingan itu diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya," katanya

Selain itu, Mahfud MD mengatakan Bharada E bisa saja bebas dari hukuman meski berstatus tersangka.

Kemungkinan tersebut bisa terjadi apabila terbukti bahwa Bharada E hanya menerima perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

Hal pasti kata dia pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak bisa bebas.

 "Yang mungkin saja apabila dia menerima perintah, bisa saja bebas tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," katanya.

Baca juga: Mengungkap Tabir Gelap Jenderal VS Prajurit, Istri Ferdy Sambo Bongkar Motif Pembunuhan Brigadir J ?

Ferdy Sambo Dalangi Pembunuhan Brigadir J

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved