DPRD Kabupaten Bogor Ingatkan Pemkab, Minta Bulan September Menyerahkan Dokumen Ini
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom memberi peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom memberi peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Aan Triana Al Muharom mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) paling lambat pekan pertama bulan September.
"Kami ingatkan agar Raperda segera disampaikan, agar tidak mengganggu agenda lain di DPRD," ujarnya, Rabu (10/8/2022)
Aan menambahkan, DPRD Kabupaten Bogor telah memberi persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diusulkan oleh Pemkab Bogor, pada Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu.
Propemperda yang akan dibahas hingga akhir tahun 2022 itu, mencakup sembilan Raperda atas prakarsa Pemkab Bogor dan dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bogor.
Dari sembilan Raperda prakarsa Pemkab Bogor, tiga Raperda di antaranya merupakan usulan baru, yakni Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Bogor, Pemajuan Kebudayaan Daerah, dan Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Lebih lanjut, Aan berharap, Pemkab Bogor segera menyerahkan Raperda tersebut.
"Kalau sampai lewat pekan pertama bulan September, maka kesepakatan antara bagian hukum Pemkab Bogor dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor dianggap batal, dan tidak akan dibahas," kata Aan.
Disamping itu, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, usulan Propemperda yang akan disampaikan ke DPRD merupakan kebutuhan pembangunan Kabupaten Bogor.
Iwan Setiawan berharap, bagian hukum sekretariat Daerah segera menyerahkan Raperda sesuai dengan waktu yang disepakati.
"Kami berharap, usulan tersebut dapat dibahas bersama dan ditetapkan sesuai dengan mekanisme pembahasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Iwan Setiawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Aan-Raperda.jpg)