Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dalangi Pembunuhan Brigadir J Hingga Terancam Hukuman Mati, Bharada E : Saya Takut

Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo atau FS ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E curhat ketakutan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo atau FS ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Disisi lain, Bharada E ketakutan hingga akhirnya curhat kepada kuasa hukumnya.

Awalnya, Brigadir J dikabarkan tewas setelah terjadi adu tembak dengan Bharada  E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kalau Tidak Menembak, Saya Ditembak Cerita Bharada E Sambil Pejamkan Mata di Rumah Ferdy Sambo

Namun, pernyataan itu diluruskan oleh Kapolri setelah tim khusus yang mengangani kasus tersebut menemukan fakta serta bukti kuat.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (10/8/2022) tadi malam

Akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengurai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. Sosok Ferdy Sambo sempat kencang dituding bakal jadi tersangka utama kasus kematian ajudannya, Brigadir J pada 8 Juli 2022
Akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengurai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. Sosok Ferdy Sambo sempat kencang dituding bakal jadi tersangka utama kasus kematian ajudannya, Brigadir J pada 8 Juli 2022 (Youtube channel Kompas tv)

Kasus pembunuhan yang hingga kini masih di dalami tim khusus bentukan Kapolri itu sudah menetapkan empat orang tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen FS.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bharada E Ketakutan

Disisi lain, Bharada E curhat ketakutan kepada pengacaranya, Deolipa Yumara saat terjadi insiden mencekam di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Deolipa Yumara, Bharada E hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J.

Baca juga: Misteri Sosok Wanita Dibalik Masker di Mako Brimob, Gagal Bertemu Ferdy Sambo Hingga Ungkap Cinta

Nasib Ferdy Sambo saat rumahnya didatangi Brimob bersenjata, eks Kabareskrim singgung soal pasal
Nasib Ferdy Sambo saat rumahnya didatangi Brimob bersenjata, eks Kabareskrim singgung soal pasal (kolase Kompas TV)

Apalagi, Baharada E merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.

Kepada Deolipa, Bharada E bercerita jika ia saat itu merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu.

Sebab, jika tak melakukan perintah untuk menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi' oleh atasannya itu.

"Dia mengaku salah paling engga. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved