Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dalangi Pembunuhan Brigadir J Hingga Terancam Hukuman Mati, Bharada E : Saya Takut

Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo atau FS ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E curhat ketakutan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo atau FS ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Disisi lain, Bharada E ketakutan hingga akhirnya curhat kepada kuasa hukumnya.

Awalnya, Brigadir J dikabarkan tewas setelah terjadi adu tembak dengan Bharada  E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kalau Tidak Menembak, Saya Ditembak Cerita Bharada E Sambil Pejamkan Mata di Rumah Ferdy Sambo

Namun, pernyataan itu diluruskan oleh Kapolri setelah tim khusus yang mengangani kasus tersebut menemukan fakta serta bukti kuat.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (10/8/2022) tadi malam

Akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengurai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. Sosok Ferdy Sambo sempat kencang dituding bakal jadi tersangka utama kasus kematian ajudannya, Brigadir J pada 8 Juli 2022
Akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengurai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. Sosok Ferdy Sambo sempat kencang dituding bakal jadi tersangka utama kasus kematian ajudannya, Brigadir J pada 8 Juli 2022 (Youtube channel Kompas tv)

Kasus pembunuhan yang hingga kini masih di dalami tim khusus bentukan Kapolri itu sudah menetapkan empat orang tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen FS.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bharada E Ketakutan

Disisi lain, Bharada E curhat ketakutan kepada pengacaranya, Deolipa Yumara saat terjadi insiden mencekam di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Deolipa Yumara, Bharada E hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J.

Baca juga: Misteri Sosok Wanita Dibalik Masker di Mako Brimob, Gagal Bertemu Ferdy Sambo Hingga Ungkap Cinta

Nasib Ferdy Sambo saat rumahnya didatangi Brimob bersenjata, eks Kabareskrim singgung soal pasal
Nasib Ferdy Sambo saat rumahnya didatangi Brimob bersenjata, eks Kabareskrim singgung soal pasal (kolase Kompas TV)

Apalagi, Baharada E merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.

Kepada Deolipa, Bharada E bercerita jika ia saat itu merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu.

Sebab, jika tak melakukan perintah untuk menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi' oleh atasannya itu.

"Dia mengaku salah paling engga. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).

"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa seraya menirukan ucapan Bharada E.

Deolipa juga mendengar curahan hati Bharada E.

Dimana, saat menembak Brigadir J, Bharada E dengan perasaan takut dan memejamkan mata.

"Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.

Baca juga: Terungkap ! Senjata yang Digunakan Bharada E untuk Habisi Brigadir Yosua Ternyata Milik Sosok Ini

Deolipa pun menyadari bahwa perintah atasan di institusi Polri memang kadang susah untuk dibantah bahkan kerap menyerempet dengan pelanggaran hukum.

"Karena dia itu prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando, tentu atas arahan komando tadi dijalankan," sambungnya.

Ia juga mendapat cerita dari Bharada E bahwa peristiwa penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.

Peristiwa penembakan itu, kata Deolipa menceritakan ulang perkatakan ulang perkataan Bharada E, terjadi begitu cepat dan hanya beberapa menit.

"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," jelasnya.

Ferdy Sambo Dalangi Pembunuhan Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo disebut menjadi otak pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan peran dari masing-masing tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui saat ini sudah ditetapkan empat orang tersangka yang menyebabkan meninggalnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Empat orang tersangka tersebut adalah Bharada E, Bripka RR yang merupakan ajudan dari istri Irjen Ferdy Sambo, lalu KM, dan Irjen Ferdy Sambo itu sendiri.

Baca juga: Dijerat Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Paksa Bharada E Tembak Brigadir J depan Sosok Ini

Komjen Agus mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pelaku penembakan kepada korban yakni Brigadir J.

Kemudian Bripka RR dan tersangka KM berperan membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan pada Brigadir J.

Sementara Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh tersangka lainnya untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.

Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol FS di komplek Duren Tiga," kata Komjen Agus dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Karir Ferdy Sambo hancur usai tabiatnya menjadi dalang pembunuhan Brigadir J dibongkar Kapolri. Ini sosok hingga perjalanan karir Ferdy Sambo
Karir Ferdy Sambo hancur usai tabiatnya menjadi dalang pembunuhan Brigadir J dibongkar Kapolri. Ini sosok hingga perjalanan karir Ferdy Sambo (kolase TribunnewsBogor.com)

Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo terancam hukuman mati lantaran diduga menjadi menjadi dalang pembunuhan Brigadir J

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing, penyidik menerapkan menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Dimana dalam pasal tersebut teracam ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," imbuh Komjen Agus.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved