Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Mungkinkah Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati? Ini Kata Pakar Pidana

soal peluang vonis hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati bagi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pakar pidana ungkap analisanya

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kolase Kompas TV/Tribunnews
Jadi dalang pembunuhan Brigadir J, potensi Ferdy Sambo divonis hukuman mati diungkap pengamat 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keempat tersangka itu di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, KM, dan Bharada E.

Semua tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berbicara soal peluang vonis hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati bagi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sambo terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup setelah diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.

“FS adalah intelektual dader atau pelaku utama, sedangkan E meskipun pelaksana tapi juga peserta sekaligus pembantu,” kata Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).

“Karena itu Pasal yang disangkakan selain 338 juga 340 Jo 55, Jo 56 KUHP,” lanjut dia.

Baca juga: Saksikan Penggeledahan di Rumah Ferdy Sambo, Ketua RT Ungkap Kondisi Putri Candrawathi: Nangis Terus

Meski dalam penembakkan dilakukan Bharada E dan kawan-kawan, status Ferdy Sambo sebagai pelaku utama membuatnya berpotensi menerima hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Bahkan, Abdul Fickar Hadjar pun menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa Ferdy Sambo bakal divonis hukuman mati.

“Artinya FS adalah pelaku utama yang dalam pelaksanaan perbuatannya dibantu oleh E dkk,” tuturnya.

“Karena itu hukumannya diprediksi akan maksimal seumur hidup atau 20 tahun dan tidak terkecuali juga mati,” lanjut Abdul Fickar Hadjar.

Komnas HAM membeberkan fakta terbaru terkait kasus penembakan Brigadir J. Ternyata Ferdy Sambo sudah tiba di Jakarta sebelum penembakan Brigadir J
Jadi dalang pembunuhan Brigadir J, potensi Ferdy Sambo divonis hukuman mati diungkap pengamat (kolase Kompas.com dan Facebook)

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.

Baca juga: Nyawanya Diujung Tanduk, Ini Ancaman Jika Bharada E Tolak Perintah Ferdy Sambo : Saya Takut !

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved