Polisi Tembak Polisi
Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Mungkinkah Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati? Ini Kata Pakar Pidana
soal peluang vonis hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati bagi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pakar pidana ungkap analisanya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keempat tersangka itu di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, KM, dan Bharada E.
Semua tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berbicara soal peluang vonis hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati bagi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sambo terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup setelah diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
“FS adalah intelektual dader atau pelaku utama, sedangkan E meskipun pelaksana tapi juga peserta sekaligus pembantu,” kata Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).
“Karena itu Pasal yang disangkakan selain 338 juga 340 Jo 55, Jo 56 KUHP,” lanjut dia.
Baca juga: Saksikan Penggeledahan di Rumah Ferdy Sambo, Ketua RT Ungkap Kondisi Putri Candrawathi: Nangis Terus
Meski dalam penembakkan dilakukan Bharada E dan kawan-kawan, status Ferdy Sambo sebagai pelaku utama membuatnya berpotensi menerima hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Bahkan, Abdul Fickar Hadjar pun menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa Ferdy Sambo bakal divonis hukuman mati.
“Artinya FS adalah pelaku utama yang dalam pelaksanaan perbuatannya dibantu oleh E dkk,” tuturnya.
“Karena itu hukumannya diprediksi akan maksimal seumur hidup atau 20 tahun dan tidak terkecuali juga mati,” lanjut Abdul Fickar Hadjar.
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.
Baca juga: Nyawanya Diujung Tanduk, Ini Ancaman Jika Bharada E Tolak Perintah Ferdy Sambo : Saya Takut !
Di sisi lain, Kapolri Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS).
"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kabareskrim menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Bocorkan Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Singgung Sosok Cantik hingga Rahasia Besar
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Bicara Soal Potensi Vonis Seumur Hidup hingga Hukuman Mati Bagi Ferdy Sambo, Mungkinkah?, .
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
