Sakit Hati Gara-Gara Ditagih Utang, Pria Ini Nekat Lakukan Hal Tak Terduga

Polisi berhasil ringkus dugaan pelaku pembunuhan di Jalan desa sabelah Timur SPBU Desa Kentengrejo, Kabupaten Purworejo

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
Kompas.com
Pelaku dugaan pembunuhan mayat di Kabupaten Purworejo berhasil diringkus oleh kepolisian setempat. Tersangka dijerat Pasal Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 KUHP ayat 3. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus terkait temuan mayat penuh luka di Jalan desa sebelah Timur SPBU Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo berhasil diringkus.

Diketahui penyelidikan yang dilakukan yakni pemeriksaan dan olah TKP oleh kepolisian setempat.

Dalam penanganan yang diduga kasus pembunuhan tersebut diambil alih Polda Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya, menuturkan kasus ini dirilis oleh Polda Jawa Tengah pada hari ini, Rabu (10/8/2022) di Mapolda Jateng.

"Motifnya, tersangka sakit hati ditagih utang dan diungkit-ungkit permasalahan terkait investasi bisnis melon pada Desember 2021," katanya.

Baca juga: Ciduk Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Karung Goni di Bogor, Kapolres: Segera Kita Ekspos

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, dalam olah TKP, korban diketahui bernama Bustami (57), warga Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Belum diketahui alasan korban bisa sampai di Purworejo. Namun dalam dompet korban ditemukan tiket pesawat.

AKP Ryan Eka Cahya mengungkapkan, penemuan mayat korban diketahui ketika seorang warga hendak pergi dan melintas di jalan desa.

"Saksi melihat seorang laki–laki dalam keadaan telungkup di tengah jalan dengan kondisi berlumuran darah," katanya.

Baca juga: Bongkar Dalang Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terancam Diracun Sebelum Sidang di Pengadilan

Pelaku diketahui bernama Budi Cahyanto (29), yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Pasarsenen, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen.

Pelaku ditangkap dengan waktu kurang dari 1x24 jam oleh Satreskrim Polres Purworejo.

 "Kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Pembunuhan," katanya.

Baca juga: Mengungkap Tabir Gelap Jenderal VS Prajurit, Istri Ferdy Sambo Bongkar Motif Pembunuhan Brigadir J ?

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka dijerat Pasal Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 KUHP ayat 3.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," katanya.

Beberapa luka ditemukan pada tubuh korban, yang teridentifikasi yaitu, luka sobek diduga benda tajam di kepala bagian atas, telinga sebelah kiri sobek, Jari telunjuk tangan sebelah kanan sobek.

Bagian muka sekitar mata pipi dan mulut sebelah kiri lebam, perut dan dada lebam warna merah, dan bagian kaki lecet.

Sumber : Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved