Polisi Tembak Polisi
Soal Dugaan Ferdy Sambo Suruh 3 Ajudan Bunuh Brigadir J Karena Lecehkan Istri, Pengacara: Buktikan !
Motif pembunuhan Ferdy Sambo pada Brigadir J disebut Mahfud MD berkaitan dengan hal-hal dewasa, karena kasus pelecehan? ini kata pengacara
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
Ia menyebut sejak awal tidak menyangka peristiwa ini terjadi di rumah Ferdy Sambo, karena selama ini Brigadir Yosua tidak pernah bercerita hal yang buruk, hanya berserita soal keasaan yang baik.
"Sesudah kejadian ini kami jadi terkejut, ternyata seperti inilah kejadiannya," ucapnya.
Ia memohon kepada Ferdy Sambo supaya terbuka kepada penyidik terkait motif penembakan.
Selain itu ia juga meminta Kepada Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati untuk tidak bersembunyi lagi.
"Ibu Putri kiranya ibu Putri jangan selalu sembunyi di balik layar, tampillah ke permukaan, sekarang polisi telah menetapka ferdy sambo sebagai tersangka, Jangan lagi berembunyi, jujurlah ke Penyidik," ucapnya.
Baca juga: Ini Sosok Berjasa Pembuka Tabir Terbunuhnya Brigadir J, Gayanya Nyentrik Bikin Mahfud MD Terpesona
Ancaman Hukuman pada Ferdy Sambo
Ferdy Sambo terancam hukuman mati lantaran diduga menjadi menjadi dalang pembunuhan Brigadir J
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing, penyidik menerapkan menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.
Dimana dalam pasal tersebut teracam ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," imbuh Komjen Agus Andrianto.

Isi pasal 340 KUHP
Isi Pasal 340 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Isi Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
(*)