Polisi Tembak Polisi
Tak Sia-sia 4 Jam Penggeledahan, Petugas Kepolisian Temukan Barang Bukti di Rumah Mertua Ferdy Sambo
Petugas gabungan dari kepolisian menemukan sejumlah barang bukti di rumah mertua Ferdy Sambo. Temuan itu dipakai sebagai alat bukti kasus Brigadir J
Penulis: yudistirawanne | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian di rumah mertua tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengejutkan.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo resmi berstatus tersangka atas sangkaan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Status tersangka Irjen Ferdy Sambo langsung disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai menjadi otak pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
Atas kasus yang terjadi, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana
Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.
Baca juga: Resmi Sebagai Tersangka, Kediaman Irjen Ferdy Sambo Digeledah, Baju dan Sepatu Diangkut Timsus
Hasil pemeriksaan
Usai menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri membeberkan pernyataan mengejutkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, timsus menemukan bahwa Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, imbuh Kapolri, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J, menembak dinding rumah untuk membuat seolah terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," urai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Rumah Irjen Ferdy Sambo Digeledah, Ada Temuan 5 Sidik Jari di TKP, Ada Aktivitas Apa Sebelumnya?
Mengikuti proses hukum